Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, amankan pelaku dugaan kasus persetubuhan anak dibawa umur. (Foto Dok. Humas Polres Polewali Mandar)
WARTAAMPERAK.COM_POLEWALI MANDAR—- Kepolisian Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur. Dengan pelaku yang merupakan Kabupaten Polman. Rabu, 29 Januari 2025.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyampaikan. Menurut keterangan bernisial MR yang, melaporkan anaknya berinisial N (14). Telah disetubuhi terduga pelaku berinisial DP, (16), RD (17), MH (13) dan PR (13). Usai dilakukan interogasi terhadap anak korban N, dimana terduga para pelaku diperoleh informasi persetubuhan korban awalnya terjadi pada bulan Desember 2024.
“Melaporkan anaknya berinisial N. Telah disetubuhi terduga pelaku berinisial DP,RD, MH dan PR. Setelah dilakukan interogasi terhadap anak korban N,” Jelasanya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman. Kejadian awal dilakukan di rumah tetangga korban berinsial KL, yang dilakukan pelaku RD, DP dan PR. secara bergantian kemudia berselang beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Para pelaku melakukan persetubuhan dengan anak korban lagi baik dilakukan secara bersama sama maupun sendiri. Bahkan peristiwa persetubuhan tersebut sempat direkam temannya PR. Pelaku diamankan di 2 tempat yang berbeda yakni diwilayah Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman.
“Pelaku diamankan di 2 tempat yang berbeda yakni diwilayah Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman,” Ungkapnya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Polman. Saat ini 2 pelaku RD dan DP telah dilakukan penahanan, sedangkan MH dan PT tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun. Sementara yang merekam atau membuat video berinisial SA, ditangani Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Polman. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tegasya.
Ditambahakan Kasat Reskrim Polres Polman. Pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak. Dampak kasus tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak. Untuk itulah orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami. Para orang tua dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya kasus-kasus serupa,” Harapnya.
(Asn)
