3 Tahun Buron, Wanita Ini Ditangkap Saat Sedang Baring Baring

  • Bagikan

DPO saat diamankan di rumahnya kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo 

SulBar.WartaAmperak-Program kerja Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin SH., MH. dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan buronan, dilaksanam dengan baik Kejati Sulawesi Barat hal ini terlihat dalam  penangkapan Buronan perempuan melalui program Tim TABUR (Tangkap Buronan) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas perintah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, setelah sukses mengamankan 10 DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sul Bar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11 pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wita terhadap Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi. Kamis, 11/12/2020

DPO berjenis kelamin perempuan ini diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita. Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan Terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman. Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulawesi Barat yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.

Perjalanan Terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai Terpidana tiba di kecamatan Wonomulyo dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan. Terpidana tertangkap saat sedang baring baring diatas tempat tidur. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Polman.

Dikantor Kejari PolMan Terpidana menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No.11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp. 50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan. (acm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *