WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Seorang perempuan berinisial Y melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Pasangkayu. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Terima Laporan Pengaduan (SKTTLP) tertanggal 22 April 2026.
Dalam laporan itu, Y mengungkapkan kejadian yang dialami anaknya, sebut saja A.P., yang terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah kafe di wilayah Pasangkayu.
Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya A.P. sedang berada di depan kantor polisi bersama tunangannya. Ia kemudian dihubungi oleh temannya berinisial T yang meminta diantar ke sebuah kafe. Setelah tiba di lokasi, kunci motor korban disebut diambil dan korban diajak masuk ke dalam kafe.
Di dalam ruangan karaoke, korban mendapati sudah ada beberapa laki-laki serta minuman keras. Pelapor menyebut, korban sempat menolak saat ditawari minuman keras oleh salah satu pria berinisial F, namun diduga mendapat tekanan hingga akhirnya mengonsumsi minuman tersebut.
“Korban sempat ingin keluar, namun dilarang. Bahkan disebut tidak diperbolehkan pulang sebelum minuman tersebut habis,” ungkap isi laporan.
Setelah situasi memungkinkan, korban akhirnya keluar dengan alasan ke kamar kecil dan langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah lanjutan untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
“Kami sudah menyurat secara resmi ke PPA Kabupaten Pasangkayu agar turut mengawal laporan ini, karena korban adalah anak perempuan,” ujar Muhammad Yusuf.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati lembaga perlindungan saksi dan korban di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini.
“Kami khawatir, karena yang kami laporkan ini diduga oknum polisi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Terkait perkembangan penanganan, ia menyebut proses pemeriksaan terhadap korban dan pihak terlapor diperkirakan segera dilakukan.
“Mungkin dalam satu minggu ke depan sudah ada pemeriksaan atau BAP,” katanya.
Lebih lanjut, Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa pada malam kejadian terdapat dua peristiwa hukum berbeda.
“Peristiwa yang kami laporkan terjadi sekitar pukul 20.00 WITA, sementara dugaan pengeroyokan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA, lebih malam itu juga” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan pihak yang berkaitan dengan tunangan korban.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum komfirmasi pihak kepolisian, kalau ada ingin memberikan tanggapan terkait berita bisa hubungi redaksi kami.
