Dprd PolMan Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ APBD PolMan 2020

  • Bagikan

Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar menyerahkan LKPJ  APBD PolMan Tahun 2020.

Polewali. WartaAmperak–DPRD PolMan Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ (Laporan keterangan pertanggungjawaban) APBD PolMan tahun 2020 diruang Paripurna berdasarkan surat Bupati Polewali Mandar Nomor B.467/Bakeu/900/06/2021 17 Juni 2021 Perihal penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Rabu, 30/6/2021.

Bupati Polewali Mandar dalam penyampaiannya diruang Paripurna DPRD PolMan, Menyebutkan sesuai amanah peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjut, di Bab VIII pada ketentuan umum poin A menjelaskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD yang telah di audit badan pemeriksaan keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Adapun tujuan dari penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah adalah menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah, Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi, Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran, Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya, Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintahan daerah untuk membiayai penyelengaraan kegiatan pemerintah daerah, Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan terdapat tujuh komponen laporan keuangan pemerintahan daerah yang wajib disusun terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri sejumlah Pimpinan OPD Polman, Camat dan Forkopimda serta beberapa Anggota Dewan.

Bupati PolMan merinci pendapatan tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1 Triliun 478 milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp1.510.698.717.309,77 atau persentase 102,199 persen yang berarti melampaui target.pada tahun 2020 dianggarkan Rp181.390.655.651.14, realisasi sebesar Rp211.985.061.141.77,
Pendapatan transfer Tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp1221.273.424.393,89, dengan realisasi sebesar Rp1.226.152.350.182,00

Lain lain pendapatan yang sah yakni tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp72.628.032.657,00, dengan realisasi Rp72.561.305.986,00, jelas Andi Ibrahim Masdar.

Sementara itu ketua DPRD PolMan Jupri Mahmud mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa paling akhir sebelum 6 bulan setelah APBD tahun 2020 berakhir diserahkan secara sah ke DPRD untuk dibahas sebelum menjadi Perda (Peraturan Daerah) pertanggungjawaban APBD tahun 2020.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan membahas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2020 untuk dijadikan Perda pertanggungjawaban APBD tahun 2020,” ujar Jupri Mahmud Ketua DPRD PolMan.

“untuk pembahasan pertangungjawaban APBD 2020 akan diselesaikan dalam sebulan ini sehingga ada beberapa opsi yang kami bahas apakah dibuatkan Pansus atau dibahas perkomisi, namun kalau dilihat ini akan dibahas perkomisi melalui lining sektor masing-masing karna kalau dilihat itu akan lebih cepat dan efektif sebab akan dibahas per item,” pungkas Jupri. (Aco Metro)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *