Korwil Amperak Sulawesi Barat Aswan Hariyanto, SE. dikantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat
WARTAAMPERAK.COM_MAMUJU_////////////////// Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran Dan Keadilan Wilayah Sulawesi Barat (Korwil Amperak SulBar) Aswan Hariyanto melaporkan Sekertaris Daerah Provinsi Sullbar ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Ombudsman RI SulBar) pada hari Jum’at 23 Januari 2026 terkait dengan pelayanan Publik.
Aswan menyampaikan selain Sekertaris Daerah Provinsi SulBar selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) turut terlapor juga Kadis PUPR SulBar, Kadis Perkebunan SulBar dan Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan SulBar, laporan ini berkaitan dengan putusan Komisi Informasi yang mengabulkan permohonan permintaan informasi yang di ajukan Amperak selaku Pemohon.
“Laporan ini terkait dengan putusan Komisi Informasi SulBar yang mengabulkan permohonan yang kami ajukan namun hingga saat ini pihak Termohon dalam hal ini Sekda belum memberikan data yang kami butuhkan, jadi hari ini kami laporkan ke Ombudsman.” Jelasnya.

Korwil Amperak SulBar juga menyesalkan sikap Sekda Provinsi SulBar yang seharusnya mendukung program SDK-JSM tentang transparansi dalam pengelolaan informasi pembangunan.
“Harusnya Sekda harus memberikan contoh dalam keterbukaan informasi, ini sudah ada putusan sidang Komisi Informasi namun data belum juga diberikan jelas ini merupakan contoh yang tidak baik bagi Opd yang ada di Sulbar.” Ujarnya.
Amperak telah menjalani semua prosedur permintaan informasi, serta sidang penyelesaian Sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi sebagai Pemohon dan Sekertaris Daerah dan Kadis sebagai Termohon yang selama persidangan di wakili oleh bagian Hukum Pemprov SulBar dan Pengacara Negara yang berasal dari Kejaksan Tinggi Sulawesi Barat. Hingga Komisi informasi mengeluarkan 3 putusan yaitu :
- Untuk dinas PUPR SulBar,
nomor : 034/XII/KI-SB/PS-A/2025 - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perternakan, nomor : 034/XII/KI-SB/PS-A/2025
- Dinas Perkebunan, nomor : 037/XII/KI-SB/PS-A/2025
Ketiga putusan tersebut mengabulkan permohonan permintaan informasi yang diajukan Amperak selaku Pemohon Informasi.
Aswan Hariyanto berharap agar pihak Sekertaris Daerah dapat menjadi contoh dalam pengelolaan informasi di provinsi Sulawesi Barat.
“Amperak berharap Sekprov selaku atasan PPID jadi menjadi contoh dalam pengelolaan informasi hingga hal ini tidak melebar kemana-mana, apalagi Komisi Informasi juga dibentuk oleh Pemprov harusnya putusan dihormati.” Pungkas Aswan Hariyanto. (ArYa)
