WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU=== Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Pasangkayu. perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga kuat mengelola dan memanen hasil di atas lahan yang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dugaan ini diperkuat oleh hasil verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan bahwa perusahaan tidak mengantongi dokumen sah untuk pengelolaan lahan. Artinya, seluruh aktivitas budidaya dan pemanenan sawit yang dilakukan di atas lahan tersebut berstatus ilegal.
“Keberadaan HGU dan IUP adalah syarat mutlak untuk legalitas usaha perkebunan. Tanpa itu, kegiatan operasional perusahaan tidak diakui secara hukum,” tegas pemerhati agraria, Yani Pepi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (15/6/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, penggunaan tanah tanpa hak yang sah merupakan pelanggaran hukum. Dalam hal ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan, termasuk melakukan pengosongan lahan dan mencabut tanaman yang ditanam secara ilegal.
“Tanaman sawit yang tumbuh di atas lahan tanpa izin tidak dapat dianggap sebagai aset sah perusahaan,” tambah Yani.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa konflik agraria mulai mencuat di tengah masyarakat yang juga mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Sejumlah warga bahkan menyatakan bahwa area yang dikelola perusahaan sejatinya berada dalam wilayah tanah adat atau milik masyarakat, bukan bagian dari konsesi resmi HGU.
Kondisi ini, menurut Yani, mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan.
“Polisi dapat menghentikan proses pemanenan, menyita hasil sawit yang diperoleh secara melawan hukum, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Apabila terbukti bersalah, perusahaan bisa dijerat berbagai sanksi mulai dari denda, pencabutan izin usaha, penghentian operasional, hingga sanksi pidana.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini penting demi menciptakan kepastian hukum, keadilan agraria, dan mencegah eksploitasi lahan secara sewenang-wenang di Pasangkayu,” pungkas Yani.
Kesimpulan Permasalahan pengelolaan lahan tanpa HGU dan IUP di Kabupaten Pasangkayu menjadi sorotan serius. Negara diminta hadir dan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini agar setiap aktivitas perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.