Tim Kuasa Hukum Kwarda SulBar Apresiasi Putusan PN Mamuju

  • Bagikan

Tim Kuasa Hukum Kwarda Sulawesi Barat Selaku Andi Ibrahim Masdar Selaku Ketua Kwarda SulBar

WartaAmperak.com_Mamuju==== Tim Kuasa Hukum Tergugat Musda Gerakan Pramuka SulBar Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Mam, Perkara terkait Musda Gerakan Pramuka Sulbar tidak dapat dilakukan melalui Peradilan Umum.

Dalam hal perkara ini, Penggugat adalah Siti Suraidah Suhardi. Adapun Tergugat dalam perkara ini, Andi Ibrahim Masdar selaku Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat Demisioner (Tergugat I), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Tergugat II), Pj. Gubernur Sulawesi Barat selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Tergugat III), dan Andi Masri Masdar selaku Ketua Terpilih Musda Lanjutan Polewali (Turut Tergugat). Rabu 31/01/2024.

Muh. Amin Sangga SH., MH. Ketua Tim Kuasa Hukum Ketua Kwarda SulBar Andi Ibrahim Masdar menuturkan, “Pertimbangan hukum oleh majelis Hakim PN Mamuju sudah tepat dan benar menurut hukum karena gugatan penggugat pada perkara aqu’o semestinya tidak diajukan di Peradilan umum.” Ujarnya.

Ia juga menambahkan, “itu bukan kewenangan mengadili pada PN Mamuju sehingga menurut kami Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum sebagaimana yg dituangkan dlm putusannya adalah sangat obyektif sehingga itu kami sangat apresiasi  petusan tersebut.” Jelasnya.

Dengan memperhatikan dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, serta mempertimbangkan uraian dari pihak – pihak terkait maka PN Mamuju memutuskan perselisihan dalam perkara yang menjadi dasar gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugat lebih tepat untuk dapat diselesaikan pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Adv. Muh. Amin Sangga SH., MH Ketua Tim Kuasa Hukum Kwarda SulBar

Atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Kadis Kominfo SulBar Mustari Mula mengatakan, “Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, oleh Rahid Pambingkas, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Achmadi Ali, S.H., dan Nona Vivi Sri Dewi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan secara elektronik pada 30 Januari 2024 ” ucap Juru Bicara Pemprov SulBar tersebut. (ArYa).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *