Tidak Memiliki Izin, Tambang Galian C Di Sulewatang Terus Beroperasi

  • Bagikan

Aktifitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin terus beroperasi hingga saat ini di kelurahan Sulewatang kecamatan Polewali

WartaAmperak.com_Polewali Mandar ====  Tambang Galian C yang berada di lingkungan Kampung Baru Tirondo Kelurahan Sulewatang Kecamatan Polewali Kabupaten Polman terus beroperasi meski tidak memiliki izin operasional. Rusdi selaku pengelola tambang galian C  yang diduga ilegal ini saat di wawancara mengakui  bahwa  tambang  galian C yang ia kelola sudah kurang lebih 2 bulan lamanya ini tidak memiliki ijin operasional.

“Ijin operasionalnya  ini pak memang  belum ada namun sementara diurus kalau untuk titik koordinat dari kehutanan sudah ada dan ada juga dokumen dari tata ruang”ujarnya saat di temui dilokasi tambang. Kamis (12/01/23)

Saat di tanya  mengenai status lahan yang dikelolanya, Utti sapaan Rusdi mengaku bahwa lahan ini merupakan kawasan pemukiman bukan kawasan tambang. menurutnya luas lahan ini seluas 5 hektar.

Untuk harga yang ia jualkan untuk 1 truck  Utti mengatakan Seharga Rp. 70.000, namun ironisnya saat disinggung mengenai ijin jual beli, ia mengungkapkan belum mengantongi ijin. dari pantauan wartawan wartaamperak.com. sejumlah truk keluar masuk wilayah tambang tersebut mengangkut pasir timbunan, serta  tampak alat berat excavator sedang  melakukan aktifitas galian.

Terpisah, Asdar Lurah Sulewatang membenarkan bahwa tambang galian C di wilayahnya yang berada di lingkungan Kampung Baru Tirondo tidak memiliki ijin. namun dirinya menegaskan sudah memberikan Surat himbauan atau peringatan (SP1) tembusan kepada camat Polewali, agar pengelola tambang menghentikan aktivitas galian dan jual beli tanah galian hingga ijinnya terbit.

Lanjut, Asdar mengatakan bahwa Rusdi  pengelola tambang pernah menyampaikan dan berjanji  kepada saya agar di beri waktu hingga akhir Desember 2022 untuk menyelesaikan pengurusan ijin, dan jika  ijinnya belum terbit maka tambang miliknya siap ditutup.” ujar Asdar.

“Selain itu Katanya si pengelola tambang  agar diberi waktu hingga akhir Desember 2022  karena sudah terlanjur menerima kontrak dengan pembeli timbunan”.

“Selama Januari ini saya belum pernah cek ke lokasi karena padatnya kesibukan kantor namun secepatnya saya akan lakukan kroscek, kata Asdar jika masih beroperasi saya akan segera berikan Surat himbauan peringatan (SP2). ” tandasnya.

Asdar juga menyampaikan kekeliruan dalam beraktivitas dari Rusdi karena adanya ketidaksesuaian dengan titik koordinat dalam surat rekomendasi, seharusnya kegiatan berada di lingkungan Conggo Sarabakan namun nyatanya di laksanakan di lingkungan Kampung Baru Tirondo.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan wartaamperak.com sedang mencoba  melakukan konfirmasi ke pihak tipiter Polres PolMan sebagai pihak yang berwenang. (Acho Metro).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *