Temu Konstituen Wakil Ketua DPRD PolMan Bahas Perda Pilkades

  • Bagikan

Polewali.WartaAmperak— H. Amiruddin, SH., Wakil Ketua DPRD PolMan menggelar temu konstituen di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali tepatnya di Dusun 1 Jalan Poros PolMan-Majene, kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Kamis, 8 April 2021

H. Amiruddin menyampaikan, mulai tahun 2014 sampai 2020 ada 53 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah di tetapkan dan inilah yang akan di sosialisasikan oleh 45 Anggota DPRD PolMan. “Saya sendiri selaku Wakil Ketua I DPRD PolMan mengambil Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pilkades untuk disosialiasikan ke warga, soalnya masih banyak warga yang belum paham betul poin-poin perda tentang pilkades. Apalagi dalam dekat ini PolMan tidak lama lagi akan menghelat pemilihan Kepala Desa di 67 Desa yang tersebar di beberapa Kecamatan,” katanya.

Terkait Pilkades, kata Amiruddin, paling penting disampaikan yaitu tidak ada lagi biaya pendaftaran masuk menjadi Calon Kepala Desa. “Jadi biaya pendaftaran bisa digunakan untuk cos kampanye di desa,”terang Amiruddin.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD), Abdul Malik Rahim sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD PolMan sebab ini sangat membantu pemerintah. Terlebih lagi dalam waktu dekat ada 67 Desa yang akan menggelar Pilkada di Tahun 2021. “Sosialisasi Ini sangat penting apalagi dalam dekat PolMan akan ada Pilkades serantak, Kecamatan Matakali saja 4 Desa yang akan melakukan Pilkades yakni, Desa Patampanua, Pasiang, Indumakkombong dan Barumbung sehingga sangat penting di lakukan sosialisasi. Kita berharap melalui wadah ini masyarakat bisa mengawal dan mendukung suksesnya Pilkades tahun 2021 dengan berpartisipasi. Perda Pilkades ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lalu dibuatkan Perda nomor 5 tahun 2017 perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015,” ujar Abdul Malik.

Camat Matakali, Sulaeman Makka menyampaikan, “tahun ini Di Kecamatan Matakali ada 4 Desa yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa dan rencananya itu dihelat di bulan September 2021 mendatang. Ia berharap mudah-mudahan sosialisasi ini bisa di ketahui oleh seluruh masyarakat Matakali sehingga masyarakat tidak banyak bertanya lagi kenapa seperti itu dan kenapa bisa begitu.” Ujar Camat Matakali.

Dalam kegiatan sosialisasi perda itu dihadiri oleh Camat Matakali, Kabid Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta masyarakat setempat dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Matakali. (Aco Metro).

——-____——–____——-_____——-__

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *