WartaAmperak.Com_PolMan=== Tangis haru gembira mewarnai keluarga dan teman sejawat Warsito Kades Sugiwaras yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Polewali pasca menjalani Hukuman kurungan badan selama 3 bulan dan denda 3 juta rupiah terkait pelanggaran Netralitas di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Senin 24/02/2025.
Kades Sugihwaras menjalani Hukuman berdasarkan amar putusan banding, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum. Kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 248/Pid.Sus/ 2024/PN Pol. Tanggal 14 November 2024 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana serta lamanya pidana yang dijatuhkan.
Sehingga majelis hakim banding menyatakan terdakwa Warsito alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kades membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Majelis hakim banding menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kades Sugiwaras Warsito dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 3.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kepala Bidang Pemeriintahan Desa Supardi yang turut hadir menyambut Kades Sugihwaras menyampaikan,
“Pasca pak desa menjalani hukumannya kami dinas PMD bersama Plt Kepala Desa akan secepatnya menfasilitasi pengusulan pengangkatan kembali kepala desa Sugihwaras untuk melaksanakan tugasnya kembali.” Jelasnya.
Kabid PMD juga menambahkan,
“Saya kira dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemangku kebijakan kepada kepala desa, InsyaAllah kejadian ini akam menjadi terakhir kalinya.” Harapnya.
Tampak hadir dilapas menyambut Kepala Desa Sugihwaras, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Supardi, Kades Lagi-Agi Firman, Kades Sumberjo Suwardi, Kades Bakka-Bakka Sudirman, Kades Mapilli Barat Darwis dan keluarga besar Kades Sugihwaras. Tampak juga Kalapas Polewali memberikan ucapan selamat atas berakhirnya masa hukuman Kepala Desa Sugihwaras.
(ArYa)