Aktifitss tambang di kelurahan Sulewatang telah ditutup oleh pihak kepolisian Polres PolMan
WartaAmperak.com_PolMan===== Sedang hangat pemberitaan mengenai adanya tambang Galian C tidak memiliki izin di Polewali Mandar, Kapolres Polman AKBP. Agung Budi Leksono. Respon cepat lakukan tindakan.
AKBP. Agung Budi Leksono Kapolres Polman Mengatakan kami akan Segera kumpulkan saksi-saksi dahulu serta alat bukti yang kuat dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan.
“Hari ini saya akan bentuk tim khusus untuk langsung melakukan monitoring dan besok akan turun melakukan kroscek di beberapa titik tambang di Kab. Polewali Mandar .” ujarnya saat di temui di Warung Pojok Sport Center, Sabtu (14/1/23)
Namun menurutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Dinas Transnaker dan ESDM Kab. Polman.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan teman Dari Dinas Transnaker dan ESDM Kab. Polman apakah ada rekomendasi kepada penambang – penambang yang ada baik dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat terkait peruntukkan kepada masyarakat., namun kita tetap akan mengecek perijinannya kalau memang tidak ada kita akan tutup.”
Menurut Kapolres, “Saat ini Kita sudah masuk rana penyelidikan , namanya penyelidikan ini demi kepentingan masyarakat sebagai manfaat hukum.” ucapnya.
Ia pun menegaskan selain melakukan penyelidikan terhadap semua tambang-tambang yang ada di Polewali Mandar juga termasuk rana pemerintah daerah yang memberikan izin.
Mengenai tambang galian C tidak memiliki izin yang berada di lingkungan Kampung Baru Tirondo Kelurahan Sulewatang, kata Kapolres sudah dalam penyelidikan dan saat ini aktivitas tambang sudah di hentikan .
Sementara itu, Asri Salah satu pemerhati Lingkungan di Polewali Mandar mengapresiasi langkah konkrit yang dilakukan Kapolres Polman dalam menindak tegas dan menghentikan tambang yang tidak memiliki izin.
“Selaku pemerhati lingkungan tentunya mengapresiasi langkah dan upaya serta gerak cepat yang dilakukan Kapolres Polman dalam penindakan tambang ilegal di tanah tipalayo tercinta ini”. ujar Asri.
Menurutnya jika ada tambang tidak berizin tentunya merugikan daerah karena tidak kena pajak dan tidak berkontribusi terhadap PAD daerah dan yang terpenting kata asri siapa kemudian yang bertanggung jawab jika terjadi dampak lingkungan akibat penambangan ilegal. (Acho Metrho)