Kawasan tambang galian C yang diduga kuat tidak mempunyai ijin di Kelurahan Sulewatang kecamatan Polewali
WartaAmperak.com_Polewali Mandar -=== menanggapi adanya Tambang Galian C tidak memiliki izin yang berada di Lingkungan Tirondo Kelurahan Sulewatang Kecamatan Polewali, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana mengungkapkan bila terbukti kita akan tutup selamanya.
Menurut Iptu Gusti pada intinya dari pihak Polres Polman akan segera turun melakukan kroscek dilapangan.
“Pihak Polres Polman akan segera melakukan kroscek tapi dalam artian kita akan turun bersama dengan pihak terkait.” kata Iptu I Gusti Bagus yang juga mantan Kapolsek Polewali tersebut saat di temui di kedai coffe, Jumat (13/1/23) .
Lanjut ia mengatakan, “kita juga ingin memastikan mana saja tambang – tambang yang memiliki izin dan tidak, dan kemudian bagaimana nantinya dengan kawan -kawan dari dinas terkait apakah ada solusi atau tidak jika kita melihat dari sudut pandang berbagai aspek.” ujar Kasat Reskrim.
saat ditanya mengenai akankah tambang Galian C tidak memiliki izin tersebut akan ditutup sementara kata Iptu I Gusti Bagus segera kita akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan dinas terkait .
“Nanti hari Senin kita agendakan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat maupun dinas terkait, bila terbukti tidak mengantongi izin kata kasat Mungkin penutupannya tidak sementara lagi tapi selamanya karena menyangkut undang – undang namun hal tersebut kita lakukan ketika sudah ada kajian dari dinas terkait.’ paparnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Belum ada laporan resmi dari pihak manapun terkait tambang galian C tidak memiliki izin tersebut.
Terpisah, Drs Mujahidin Kepala Dinas PMPTSP Kab. Polman saat di konfirmasi mengenai izin tembang ia mengatakan terkait dengan izin pertambangan untuk saat ini langsung di akomodir oleh PTSP Provinsi.
Namun Mujahidin menegaskan, “jika ada Tambang tidak memiliki izin harus segera hentikan. Sambil menunggu terbit perijinannya.” tegas Mujahidin. (Acho Metro).