Sidang Ketiga Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi Digelar, Lima Saksi Dihadirkan

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))))))))) Sidang ketiga kasus pembunuhan karyawati koperasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (1/4/2026).

Pantauan di lokasi, tampak keluarga korban dan keluarga terdakwa, Risman, hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Meski kedua belah pihak keluarga berada di lokasi yang sama, suasana sidang berlangsung tertib tanpa adanya keributan.

Bahkan, keluarga korban dan keluarga terdakwa terlihat dapat bercengkrama dengan baik.

Sementara itu, terdakwa Risman dibawa menggunakan mobil kejaksaan dan langsung digiring ke ruang sidang dengan pengawalan ketat.

Ia tampak mengenakan baju tahanan saat memasuki ruang persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pasangkayu, Muhammad Yusuf Firdaus, mengatakan agenda sidang ketiga ini masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni pembuktian dari penuntut umum.

“Dalam sidang kali ini dihadirkan lima orang saksi, terdiri dari satu saksi dari pihak kepolisian yang menemukan korban, serta beberapa saksi dari perusahaan tempat korban bekerja,” ujarnya saat ditemui di sela-sela persidangan.

Ia menambahkan, pihak pengadilan akan kembali memberikan informasi terkait agenda sidang berikutnya.

Sementara itu, pengacara korban, Egar Mahesa, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang telah memberikan keterangan.

Menurutnya, keterangan para saksi diharapkan semakin memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut, terlebih adanya keterangan dari pihak kepolisian yang mengungkap dugaan kekerasan yang dilakukan secara tidak manusiawi terhadap korban.

“Kami berharap dari sidang ini, kasus semakin terang dengan keterangan para saksi yang telah dihadirkan,” tuturnya.(Udi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *