Sengketa Lahan, DPRD Polman Terima Aspirasi Warga Passairang

  • Bagikan

POLMAN, WARTAAMPERAK – Aliansi Masyarakat Passairang Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendatangi Kantor DPRD Polman usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Senin (16/6/2025).

Kehadiran masyarakat Passairang di DPRD Polman untuk mengadukan nasibnya terkait lahan mereka yang terancam dieksekusi akibat putusan PN Polewali memenangkan penggugat

Kordinator Aksi, Haris menceritakan nasibnya dihadapan beberapa wakil rakyat bahwa lahan yang selama ini ditempati berpuluh-puluh tahun terancam dieksekusi atas putusan pengadilan yang memenangkan penggugat.

Di Dusun Passairang, ada sebanyak 47 rumah yang tergugat di atas lahan objek sengketa dengan luas wilayah kurang lebih satu hektar dan diperkirakan sekitar 50 Kepala Keluarga (KK). Kalau itu terjadi maka mereka mau tinggal dimana, kehidupan disana juga memprihatinkan,” curhatan Haris di didepan wakil rakyat.

Lebih lanjut Haris menceritakan bahwa lahan itu sudah ratusan tahun ditempati sejak nenek moyang mereka bahkan dirinya (red. Haris) sudah generasi ke enam dan memiliki sertifikat kepemilikan tanah sebagai produk negara, sementara penggugat yang memenangkan perkara tidak memiliki bukti kuat.

Sementara masyarakat lainnya, Sudirman menyampaikan bahwa kehadirannya di DPRD Polman karena dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan mediasi karena persoalan ini sudah berlarut-larut.

“Sebagai masyarakat Passairang, kami tidak ingin ada perpecahan disana karena tempat kami untuk mencari rezeki, karena kalau itu digusur maka kami mau tinggal dimana, makanya dibutuhkan peran pemerintah,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly mengatakan bahwa dirinya bersama dengan Anggota DPRD lainnya akan mencarikan solusi sesuai dengan kemampuan atas kasus yang dialami masyarakat Passairang, Desa Parappe.

“Meskipun sudah ada keputusan dari PN Polewali, kami akan mencoba mengkomunikasikan sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman yang didalamnya juga ada Pak Kapolres dan Ketua PN Polewali,” kata Politisi Muda Golkar itu.

Meskipun keputusan PN bukan kewenangan DPRD, Kata Fahry, tetapi bisa dikomunikasikan dan mencari tahu terkait putusan yang telah diluarkan PN. Tentu pihaknya ada penjelasan secara tertulis dari masyarakat Passairang agar komunikasinya lebih elegan ke Forkompinda.

“Tetap bersabar dan berdo’a semoga Allah memberikan solusi terbaiknya atas apa yang dialami masyarakat Passairang,” pintanya di hadapan massa aksi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *