Unit PPA Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar Amankan seorang pelaku dugaan Pencabulan anak dibawa umur. (Foto Dok. Humas Polres Polewali Mansdar)
WARTAAMPERAK.COM_POLEWALI MANDAR— Personil Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Campalagian. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terduga pelaku pencabulan anak di dawah umur, yang terjadi di Kecamatan Campalagian, Kabupatsn Polman. Jumat, 10 Januari 2025.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyatakan. Diperkirakan pada Juni 2024 lalu, korban bernisial S (14) berjalan dari rumahnya melewati rumah pelaku ber inisial AR (60) untuk membeli voucher Pulsa. Setelah kembali dari penjualan korban dipanggil oleh pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya, didalam rumah kemudian pelaku didorong ke tempat tidur. Kemudian tubuh korban ditindih serta mulutnya ditutup, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Dan tidak bisa berteriak dan sebelum meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dikasi uang sebanyak Rp 100 Ribu Rupiah.
“Tubuh korban ditindih serta mulutnya ditutup, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Dan tidak bisa berteriak dan sebelum meninggalkan TKP korban diberikan uang,” Ucapnya.
Disebutkan Kasat Reskrim Polres Polman. Berselang seminggu, korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli Voucher Pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan Ikan untuk mamanya. Korban kembali percaya dan masuk ke rumah pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar dan sebelum korban meninggalkan TKP pelaku memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 50Ribu Rupiah.
“Korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli Voucher Pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan Ikan untuk mamanya. Pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar,” Tututnya.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Polman. Berdasarkan keterangan ibu kandung korban bernisial MD (30), bahwa pada, Selasa 8 Januari 2025. Bertempat di acara pengantin yang berada disamping rumahnya banyak warga yang menegur kondisi perut anaknya yang mulai menonjol atau membesar dengan ciri-ciri seperti orang yang sedang hamil. Selanjutnya pada malam hari MD bersama bernisial SL (60), mendesak korban mengakui apa kah punya pacar atau tidak namun korban tidak mengaku. Hingga pada Kamis, 09 Januari 2025. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya, yang bersangkutan telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan Hamil 27 Minggu.
“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya, yang bersangkutan telah melakukan hubungan intim dengan tetangganya AR yang dalam keadaan terpaksa dan Hamil,” Bebrrnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman. Orang tua korban BS melaporkan dugaan tiindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dialami anak kandungnya ke Polres Polman, tentang kejadian tersebut. Pelaporan dari orang tua korban, terduga pelaku datang ke Polsek Campalagian berinisial AR (60), dengan tujuan untuk mengamankan diri karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Pelaporan dari orang tua korban, terduga pelaku datang ke Polsek Campalagian, dengan tujuan untuk mengamankan diri karena sudah melakukan perbuatan cabul,” Paparnya.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Polman. Melaporkan diri ke Polsek Campalagian, sehingga di jemput personil Polres Polman dan di bawa Ke Mapolres Polman. Setelah di interogasi oleh personil Unit PPA Satuan Reskrim di Polres Polman, terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa kerumah sakit. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.
“Setelah diinterogasi oleh personil Unit PPA Satuan Reskrim di Polres Polman, terduga pelaku mengalami sesak napas dan dibawa kerumah sakit,” Lugasnya.
Ditambahakan Kasat Reskrim Polres Polman. Satuan Reskrim Polres Polman akan terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap anak demi terciptanya rasa aman di masyarakat. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nonor 17 tahun 2016 tetang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Pelaku dikenahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” Harapnya.
(ASN)
