Resmi Di Tahan Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Pimpinan Ponpes Surga Religi : “Saya Menyesal”

  • Bagikan

PolMan_WartaAmperak.com=== Polres Polewali mandar mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 22.00 wita di Pondok pesantren Surga Religi di Dusun Mala Desa Tapango Kec. Tapango Kab. PolMan.

Pelaku melakukan perbuatan ditempat yang tertutup dengan membujuk anak kemudian memberikan iming-iming supaya anak mau mengikuti kemauan dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada orang lain.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, “kejadian tersebut kami ketahui setelah korban bersama orang tua dan juga mendapat pendampingan langsung dari aktivis anak yang juga ketua yayasan Peduli Kemanusiaan dan Solidaritas Peduli Anak Dwi Bintang Fajar melaporkan kejadian tersebut di unit PPA Polres PolMan.

“Dalam penanganan kejadian ini kami telah melakukan tindakan berupa pengamanan terhadap pelaku,korban dan para saksi juga telah dilakukan visum tidak hanya itu kami juga telah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti berupa Pakaian korban, sisa uang yang diberikan kepada korban, pakaian pelaku dan dokumen-Dokumen Pimpinan Pondok Pesantren Surga Religi,” ujarnya.

Kapolres Polman juga menambahkan kronologis kejadian tersebut ia menjelaskan bahwa “Korban santri berinisial S 15 tahun di duga telah di cabuli oleh pimpinan ponpes tersebut sesuai laporan yang .diterima dan pelaku berinisial Z yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren.

Kejadian tersebut bermula ketika si korban bersama salah satu rekan santrinya berbelanja dikantin Ponpes tersebut.

kemudian si Pelaku ini memanggil korban dan mengajak korban untuk masuk kerumahnya sampai akhirnya diajak ke kamar si Pelaku, lalu Pelaku mengajak korban bercerita seraya selanjutnya Pelaku menyuruh korban untuk memijat betis dan pahanya.

berselang sekitar dua menit Pelaku membuka bajunya sendiri dan menyuruh korban untuk baring disampingnya serta meraih tangan anak korban dan mengarahkannya ke alat kelaminnya Pelaku yang saat itu hanya mengenakan celana dalam, selanjutnya Pelaku mencium pipi dan bibir korban berulang kali sampai menyuruh korban untuk mengisap puting (Payudara) pelaku yang dilakukan sekitar dua menit lamanya.

Setelah Pelaku merasa puas maka Pelaku mamakai bajunya kembali dan kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan membelikan baju agar supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

Kemudian keesokan harinya korban kabur dari Pondok Pesantren dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.” jelas Kapolres.

Pada kesempatan Press Release yang di gelar Polres PolMan pelaku menyampaikan secara langsung permohonan maaf kepada korban dan penyesalan atas perbuatannya

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya khususnya dan apa yang saya lakukan ini adalah perbuatan yang saya sesali dan perbuatan ini saya lakukan karena kelainan yang saya alami.”

“Saya juga menyampaikan kepada para orang tua agar jangan ragu untuk memasukkan anaknya ke ponpes untuk menuntut ilmu hanya karena kejadian ini, kejadian ini hanyalah perbuatan oknum yaitu saya sendiri dan juga untuk keluarga saya tidak usah khawatir saya disini diperlakukan dengan baik oleh petugas polres polman, sekali lagi saya memohon maaf atas perbuatan saya,” terang Zulfikar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *