Kapolres Polewali Mandar gelar barang bukti dan tersangka Judi Togel.
Polewali.WartaAmperak========= Sat Reskrim Polres PolMan kembali menangkap pelaku judi online jenis Togel (toto gelap) di Dusun Lena Kelurahan Batupanga Kecamatan Luyo Kabupaten PolMan. Penagkapan ini dilakukan Satuan Reskrim Polres PolMan dengan mengungkap praktek judi togel yang dilakukan dua pelaku yang berstatus sebagai bandar. Rabu, 27/10/2021.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim mengamankan 2 orang pelaku yang diketahui berinisial S (26) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. PolMan dan T (28) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. PolMan.
Kapolres PolMan AKBP Ardi Sutriono.,S.IK mengatakan, “pengungkapan dua tersangka tindak pidana perjudian online jenis togel ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya kasus perjudian online di wilayah hukum Polres PolMan.” Ujarnya
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut atas perintah Kapolres PolMan AKBP Ardi Sutriono, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres PolMan IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar laporan informasi dari masyarakat tersebut sehingga Kasat Reskrim Polres PolMan IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres PolMan AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi jenis togel tersebut, dari hasil introgasi diakui oleh terduga pelaku bahwa benar ia telah melakukan Perjudian togel Jenis Kupon Putih di Dusun Lena Kel. Batupanga Kec. Luyo Kab. PolMan tepatnya dirumah pelaku sendiri dengan cara menggunakan situs judi online dihpnya untuk memasang angka togel pada alamat website judi dengan server internasional.
Dari hasil penggerebekan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp.467.000. (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah, 1 (satu) buah Hanphone warna Hitam Merek Oppo, 1 (satu) buah Handphone warna hijau Merek redmi, 1 (satu) Buku Rekening BRI Simpedes yang digunakan sebagai sarana top-up saldo akun judi, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI Warna Biru dan 2 (dua) Buku Rekapan Nomor.
“Dari kedua tersangka tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan BB dan langsung kita bawa ke Polres PolMan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” terang Kapolres PolMan AKBP Ardi Sutriono, S.IK.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1, 2 Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (Aco Metro/rilis)