WartaAmperak.com_PolMan=== Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri didampingi Kasat Reskrim Polres Polman Pimpin Pelaksanaan Press Release Hasil Operasi Sikat Marano 2024 di Mapolres Polman Jl. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Kec Polewali Kab.Polman. Rabu (07/08/24)
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri menyampaikan bahwa Polres Polman mengungkap 26 kasus kriminal hasil dari Operasi Sikat Marano 2024 yang terjadi di wilayah Hukum Polres Polman.
Dari 26 kasus kriminal, sebanyak 24 orang pelaku kejatahan ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka Kasus kriminal ini dibagi dalam dua kategori, yakni Target Operasi (TO) dan kasus non Target Operasi (TO).
2 (Dua) kasus Target Operasi Marano yaitu tindak pidana pencurian sepeda motor dengan Barang Bukti berjumlah 13 unit dan Tindak pidana pencurian ternak sebanyak 14 ternak kambing.
Sementara kasus non TO sebanyak 24 tindak pidana kriminal mulai dari penganiayaan, pencurian biasa, hingga kasus judi online (Judol).
Dalam Press Release Sebanyak 24 orang pelaku kejahatan ini turut dihadirkan dalam press release di halaman Mapolres Polman.
“Sebanyak 26 kasus kriminal kita ungkap, dua target operasi, 24 pelaku kita tangkap dan jadi tersangka,” terang Wakapolres Polman, Kompol Kemas Aidil Fitri
Menyebutkan kasus kriminal ini dapat terungkap setelah melewati serangkaian penyelidikan kasus kriminal yang menjadi TO, pencurian sepeda motor, ada 13 unit dengan jumlah pelaku enam orang.
Para pelaku ini dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian kasus TO ( Target Operasi) Sikat Marano 2024 yaitu pencurian ternak, ada 14 kambing dengan jumlah tersangka satu orang,” lanjutnya.
Disebutkan pencurian hewan ternak ini ada tiga warga membuat laporan polisi saat kambingnya hilang.
Sementara pelaku pencurian kambing ini dengan tersangka yang sama, berulang kali beraksi atau residivis dengan menggunakan mobil saat beraksi, kendaraan itu kini dijadikan barang bukti dan diamankan di Polres Polman
“Hewan ternak kambingnya ini dijual ke Sidrap oleh pelaku sudah berulang kali beraksi yang pernah terjerat kasus yang sama ( Residivis) ,” ungkapnya.
Sementara itu terdapat pengungkapan tindak pidana Non TO ( Bukan Target Operasi Sikat Marano) turut di amankan, yaitu Pelaku Judi Online yang sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah hukum Polres Polman.
Wakapolres Polman Kompol Kemas Aidil Fitri Mengatakan ada lima tersangka dari kasus tindak pidana Judi Online Dimana saat ini kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran dampak Judi Online cukup berbahaya bagi sendiri maupun orang lain
Serta menekankan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam permainan Judi Online yang dapat membuat pelakunya ketagihan untuk bermain.
“Sementara lima kasus Pencurian biasa, polisi mengamankan beragam jenis barang bukti seperti barang elektronik, tabung gas, uang tunai Rp 5 juta, dengan jumlah pelaku enam orang tersangka.” Pungkasnya. (Rilis/Acho Metro)