Polewali.WartaAmperak-– Biro Rena Polda Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi Perpol nomor 2 tahun 2021 dan direktif Kapolri tentang HTCK Yanlik (Hubungan Tata Cara Kerja Pelayanan Publik) Terpadu di aula rupattama Polres PolMan tepatnya di Jln.Dr.Ratulangi Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. PolMan. Kamis, 22/4/2021.
Kegiatan yang di pimpin oleh ketua Tim Akbp Muhammad Sahib Renjong, S.Sos dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sulbar Akbp Andi Janganlolo, SH didampingi langsung oleh Kapolres PolMan Akbp Ardi Sutriono S.I.K bersama seluruh personel mengikuti kegiatan sosialisasi Perpol nomor 2 tahun 2021 dan direktif Kapolri tentang HTCK yanlik terpadu.
Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sulbar Akbp Andi Janganlolo, SH menyampaikan, “untuk memahami dengan baik tujuan dari pada pelaksanaan Sosialisasi Direktif Kapolri tentang HTCK (Hubungan Tata Cara Kerja) Pelayanan Publik Terpadu Polri yang dilaksanakan, yang mana menjadi perhatian untuk ditindak lanjuti karena merupakan atensi dari Bapak Kapolri karena menjadi Program Prioritas Bapak Kapolri dalam 100 hari kerja.” Terangnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa di dalam HTCK itu terdapat pokok-pokok kegiatan Pelayanan Publik terpadu Polri baik di tingkat Mabes, Polda, Polres jajaran hingga pada tingkat Polsek jajaran. Dan kepada Polda sampai Polres Jajaran sudah harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti. Hal ini juga menjadi atensi bagi para Ka SPKT pada tingkat Polda sampai Polres jajaran. (aco metro).