WARTAAMPERAK.COM_POLMAN==== Pilkada Polman 2024 dipastikan berakhir tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berdasarkan pantauan di link resmi mkri.id. Minggu, (8/12/2024).
Dari 115 gugatan yang masuk, tak terlihat pengajuan gugatan sengketa Pilkada Polman sampai berakhirnya masa pendaftaran gugatan 3×24 jam atau tanggal 5 sampai 7 Desember yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah Pilkada Polman 2024 kosong dari gugatan MK. Artinya juga H.Samsul Mahmud-Hj. Nursami Masdar de facto sudah dinyatakan pemenang dan tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati-Wakil Bupati periode 2025-2030.” Ujar Jubir Assami, Maenunis Amin.
Assami lewat Jubirnya menyampaikan apresiasi kepada tiga Pasangan Calon kompetitornya yang dianggapnya telah legowo dengan hasil Pilkada Polman.
“Kami sampaikan apresiasi Assami kepada Paslon Bebas-Siti, Syibli-Zainal dan Dirga-Iskandar yang legewo dengan hasil Pilkada tanpa mengajukan gugatan ke MK.” Ucap Maenunis.
Ia berharap dalam waktu dekat semua Paslon bisa melakukan pertemuan melakukan rekonsiliasi.
“Kita berharap semua Paslon bisa segera bertemu untuk rekonsiliasi. Emosional kontestasi selama tahapan Pilkada kita refresh dan fokus bersama membangun Polman.” Tutup Maenunis.