Perpadi PolMan Sosialisasikan Sertifikat Dan Izin Edar Beras

  • Bagikan

Polewali.WartaAmperak–Menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan BPOM terkait dengan Sertifikasi/registrasi dan izin edar Beras yang akan dilempar kepasaran, Perpadi PolMan (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Polewali Mandar) menggelar pertemuan di Cafe Batistuta dengan menghadirkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat dan pengusaha penggilingan Padi dan pengusaha Beras yang ada di kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 15/7/2021.

Hamzah Syamsuddin Ketua Perpadi PolMan pada kesempatan tersebut menjelaskan, “saya sengaja menghadirkan teman-teman Penggilingan dan Pengusaha beras, untuk mendapatkan penjelasan terkait Verifikasi dan Sertifikasi gabah/beras. Perpadi harus berbenah diri untuk mensuplay Beras ke luar daerah, seperti kalimantan sebagai persiapan ibu kota negara dan segala sesuatu yang jadi persyaratan harus di penuhi,ntermasuk pengurusan izin lebel kemasan beras yang bisa dipasarkan,” jelasnya.

Kadis Ketahanan Pangan provinsi SulBar Muchtar,. S.ip menuturkan maksud dan tujuan Sertifikasi dan izin Edar merupakan bentuk pengawasan agar semua produk Berasyang di Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Polewali Mandar yang beredar semua dapat terjamin aman dari bahan bahan yang berbahaya, bersertifikat terutama merek kemasan Beras, karena banyak merk Beras beredar dipasaran, namun belum bersertifikat, ini juga untuk meningkatkan penjualan para pedagang agar lebih di percaya oleh komsumen dari segi kualitas.

“pertemuan hari ini dengan Perpadi PolMan, sebagai tindak lanjut sosialisasi yang yang telah kami lakukan sebelumnya, sosialisasi ini adalah merupakan pembinaan terhadap para pengusaha Beras dan penggilingan Padi yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, agar mereka bisa mematuhi aturan bahwa Beras yang bisa dipasarkan harus memilik label izin edar,” ujar Kadis Ketahanan Pangan SulBar.

Muchtar., S.ip. menambahkan, untuk Provinsi SulBar sendiri Beras yang bermerek dan bersertifikat cuma ada tiga yakni, Nurmadinah, PT Pertani dan Bulog Mamuju. Ia berharap kepada para pengusaha Beras agar dapat memasarkan produknya yang telah memiliki kemasan izin edar.

Kadis Katahanan Pangan lebih jauh mengungkapkan. “Banyaknya produk atau kemasan yang tidak berlebel beredar dipasaran dan tak  berizin, seperti yang diberitakan sejumlah media bahwa ada sejumlah beras yang beredar dipasaran yang diduga tidak layak edar dan dikonsumsi, sehingga pertemuan terbatas dengan para pengusaha Beras di PolMan, Perpadi kabupaten PolMan yang digelar hari ini, agar para pengusaha di Daerah ini mematuhi aturan, untuk memasarkan produknya yang telah memilik kemasan Izin edar dan bagi pengusaha yang belum memiliki lebel izin edar agar segerah mengurus di Dinas PTSP (Perisinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten PolMan.” Tutupnya.(arya).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *