RSUD Hajjah Andi Depu kabupaten Polewali Mandar
WartaAmperak.com_PolMan====Dalam rangka pencegahan dan penularan penyakit serta meningkatkan kenyamanan para pasien rawat inap, Direksi Rumah Sakit Daerah (RSUD) Hajjah Andi Depu menetapkan jam besuk pasien atau jam kunjungan.
Hal tersebut disampaikan Direksi RSUD Hajjah Andi Depu melalui surat pengumuman tentang ketentuan jam besuk pasien atau jam kunjungan di rumah sakit umum Daerah Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar dengan Nomor 02/2023 yang ditanda tangani Direktur RSUD Hajjah Andi Depu dr. Anita. Menyertakan Cap stempel Rumah Sakit.
Adapun isi surat pengumuman sebagai berikut :
1. Waktu besuk pasien atau kunjungan pagi dimulai pukul 11.00 WITA sampai 13.00 WITA , Kemudian
Sore mulai pukul 16.30 sampai 19.30 Wita.
2. Untuk anak anak usia dibawah 12 tahun tidak di perbolehkan masuk.
3. Tetap mematuhi Protokol kesehatan , seperti wajib memakai masker , cuci tangan memakai sabun, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
(Acho Metro).