Paripurna DPRD SulBar Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas 3 Ranperda

  • Bagikan

WartaAmperak_Mamuju===== DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penjelasan Gubernur terhadap 3 (tiga) Ranperda diantaranya :

  1. Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin.
  2. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022-2052.
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, H. Abdul Halim dan didampingi Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, H. Muhammad Idris. Hadir pula Anggota DPRD baik secara fisik maupun daring serta para OPD terkait. Senin, 24/10/2022.

Setelah Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, maka dilanjutkan dengan pembacaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara Fraksi diantaranya :
1. Fraksi Demokrat (H. Husain Haenur)
2. Fraksi Golkar (Dr. H. Mulyadi Bintaha)
3. Fraksi PDI Perjuangan (H. Itol Syaiful Tonra)
4. Fraksi Nasdem (Andi Muhammad Qusyairy)
5. Fraksi Gerindra (Megawati Harun)
6. Fraksi Persatuan Indonesia Membangun (Bonggalangi)
7. Fraksi Kebangkitan Nasional (M. Dalif Arsyad) secara daring. Untuk Pemandangan Umum Fraksi Hanura diserahkan langsung kepada Pimpinan rapat.

Adapun yang menjadi fokus pada Pemandangan Umum fraksi-fraksi yaitu terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin. Dimana beberapa Fraksi mempertanyakan terkait syarat dan kriteria yang mendapatkan bantuan hukum serta pembiayaan nya juga seperti apa.

Ketua Bapemperda H. Syahrir Hamdani menyampaikan bahwa Ketiga Ranperda tersebut merupakan Usulan dan Inisiatif dari DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

“Bahwa Ranperda ini ada yang dari Usulan Pemerintah Provinsi dan ada inisiatif DPRD, ketiga ranperda ini penting Tapi ada yang prioritas, prioritas yang dimaksud adalah ranperda lingkungan hidup karena merupakan perintah Undang-undang karena harus menyesuaikan dengan Umnibuslaw.” Jelasnya.

Lanjut, beliau menyampaikan, “terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin yang merupakan inisiatif DPRD adalah bentuk respon terhadap kondisi masyarakat kita yang banyak mengalami masalah hukum dan mereka tidak bisa menyelesaikan nya karena keterbatasan.” Sambungnya.

Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Gubernur terhadap 3 Ranperda, dimana pandangan Fraksi-Fraksi tersebut akan menjadi bahan masukan dan tanggapan balik bagi Gubernur untuk menyampaikan jawabannya pada rapat Paripurna berikutnya. (Humas)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *