Mumin Pertanyakan Sertifikat Hak Milik yang Belum Diserahkan BPN Pasangkayu

  • Bagikan

Scan shoot aplikasi sentuh Tanah ku, terlihat gambar dena lokasi tersebut sudah ada, sesuai letak dan model lokasi kebun Mumin.

WartaAmperak.Com_Pasangkayu=== Masyarakat pemilik Lahan di Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, mempertanyakan kinerja Kantor ATR/BPN Pasangkayu terkait sertifikat hak milik yang hingga kini belum di terima, meski proses pengukuran telah dilakukan sejak tahun 2018.

Mumin, salah seorang warga Pasangkayu yang memiliki kebun di dusun Salomoni, mengaku sudah lama mencari keberadaan sertifikat miliknya. Dari penelusuran aplikasi Sentuh Tanahku dan peta Bhumi milik Kementerian Agraria, dokumen tersebut seharusnya sudah terbit. Namun, hingga kini sertifikat itu tidak kunjung berada di tangan pemilik hak.

“Sekitar dua bulan lalu saya sudah ke kantor BPN Pasangkayu menyampaikan keluhan. Tetapi sampai hari ini belum ada informasi lanjutan. Saya hanya diminta menyimpan fotokopi KTP,” ungkap Mumin saat ditemui di kebunnya, Jumat (5/9/2025).

Ia juga menceritakan sempat mendapat pertanyaan dari pegawai BPN, mengapa baru sekarang mencari sertifikat tersebut. “Saya jawab, sudah lama saya cari, pak. Saya beberapa kali koordinasi dengan kepala dusun dan kantor desa, tapi tidak ada kepastian. Akhirnya saya datang ke sini ke BPN Pasangkayu,” ujarnya.

Mumin berharap sertifikat hak milik itu segera ia terima. Jika memang dokumen itu hilang sebelum sampai ke tangan pemilik, ia meminta pihak terkait bertanggung jawab. “Kalaupun hilang, saya harap dibuatkan ulang tanpa beban biaya lagi. Jangan sampai saya yang harus mengurus keterangan kehilangan, karena bukan saya yang menghilangkan,” tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi dari pihak kementerian ART BPN pasangkayu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *