Money Politik Jelang Pemilu

  • Bagikan

WartaAmperak.com ====———SEJARAH MONEY POLITIK DI INDONESIA——
Di Tanah Air, praktik curang dalam pesta demokrasi itu sebenarnya telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Kemunculan itu bermula ketika pemerintahan kolonial menerapkan sistem demokrasi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).

Sejarah akar adanya politik uang merupakan praktik yang dilakukan oleh Belanda. Pada awal abad ke-20, pemerintah kolonial secara resmi mengundangkan Indische Staatsregering atau peraturan dasar mengenai pemerintahan jajahan di Hindia Belanda.

Dalam regulasi itu menyatakan wewenang desa untuk memilih sendiri kepala desa yang disukainya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di masing-masing desa. Sejak saat itu, lahirlah sistem demokrasi di desa melalui pemilihan Lurah dengan cara mengambil suara terbanyak dari daftar pemilih. Namun, kata dia, tidak semua warga mendapatkan hak untuk memilih.

Karena suara hanya dapat diberikan bagi warga yang membayar pajak kepada Belanda. ”Di satu sisi, kebijakan itu mengakui adanya pemerintahan desa. Tapi, di sisi lain cara itu sebenarnya tidak lepas dari kepetingan pihak kolonial sendiri,”

Pasalnya, melalui pilkades, Belanda bisa melakukan intervensi terhadap institusi desa. Maka darisitulah Kolonial Belanda diam-diam memiliki kandidat untuk dicalonan sebagai kepala desa. Sehingga jika terpilih menduduki jabatan Kades, pihak kolonial bebas memerintah untuk menyuruh warga melakukan kerja paksa hingga menarik pajak.

”Dari situ muncullah pemilihan, dari yang seharusnya dilakukan secara rasional berubah menjadi transaksional,”  Sebenarnya, pergantian kepemimpinan di desa sebelumnya dilakukan secara turun-temurun dari tokoh adat setempat. Dengan demikian, masa jabatan Lurah /Kades yang berjalan semur hidup.

Jika telah meninggal akan digantikan oleh keturunannya. Namun, tidak jarang tokoh desa membangkang dengan aturan yang diterapkan penjajah. Hingga akhirnya, Belanda berinisiatif membuat aturan pengangkatan lurah melalui pemilihan bebas tanpa mempertimbangkan trah atau keturunan.

Namun, pihak kolonial juga memiliki cara-cara licik untuk menyingkirkan tokoh yang dianggap pembangkang. Untuk itu upaya itu dilakukan intervensi melalui kaki tangan Belanda yang ada, Asisten Wedana atau Camat. Jika calon Lurah dipandang berpotensi membangkang, maka Asisten Wedana akan memasang orang dalam menjadi calon Lurah.

Dari sanalah percaturan politik ternodai dengan adanya politik uang. Sebab, untuk meraih banyak suara, warga yang memiliki hak memilih diberi iming-iming materi untuk memenangkan calon tertentu. ”Sebagian pemilih dibujuk dengan imbalan uang agar bisa memenangkan pemilihan,”

Meskipun Money Politik adalah merupakan yang dilarang dalam UU Pemilu namun hal tersebut seolah – oalah di napikan oleh Para pelaku – pelaku politik dalam prakteknya.

 

       Adv Yusuf Daud SH., MH.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *