WartaAmperak.com_PolMan==== Kepala desa se-kecamatan Binuang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan penandatanganan MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitra Madani SulBar).
Kesepakatan ini berlangsung di balai kantor desa Mammi Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Rabu (11/9/24)
Hadiri dalam acara ini, Direktur LBH Mitra Madani Adv Amin Sangga, SH., MH bersama sejumlah Tim dari LBH Mitra Madani, serta tujuh kepala desa yang hadir diantara nya Kades Mammi, Kuajang, Mirring, Paku, Kaleok, Tonyaman dan Kades Batetangnga. Sementara Kades Amola dan Rea berhalangan menghadiri kegiatan tersebut.
Amin Sangga mengungkapkan tujuan kerjasama inii untuk memberikan layanan Bantuan hukum kepada Pemerintah Desa yang selama ini rentan dengan berbagai permasalahan hukum.
“Selama ini banyak aparat desa maupun perangkat desa dalam menjalankan tugasnya terjerat dengan berbagai permasalahan Hukum sehingga ini yang menjadi perhatian kepada lembaga-lembaga hukum untuk dapat memperjuangkan para pemerintah desa guna mendapatkan hak hukum.” ungkapnya.
Ditambahkannya, hak para pemerintah desa untuk mendapatkan bantuan hukum dan telah diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebgaimana yang yang dijelaskan dalam pasal 26 Ayat (2) huruf n dan ayat (3) huruf e yaitu kepala desa berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Dan yang kedua kepala desa berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Kemudian selain pemberian layanan bantuan hukum kepada aparat pemerintah desa, kami juga memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat desa yang tergolong secara ekonomi kurang mampu.
“Nantinya masyarakat yang ada di desa tersebut apabila berhadapan dengan masalah hukum yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum cukup hanya sampai di kantor desa melaporkan kepada LBH MITRA MADANI .
“Maka kami langsung memberikan layanan hukum karena memang program kami di LBH MITRA MADANI SULBAR yaitu mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat yang ada di desa. Sehingga kami membentuk yang namanya Posko Bantuan Hukum Desa (POSBAKUM-DESA),” terang Amin Sangga.
Sementara itu, ketua Apdesi Kecamatan Binuang yang juga sekaligus sebgai kepala desa Mammi mengutarakan bahwa dengan adanya upaya kerjasama hukum ini dengan pihak LBH MITRA MADANI kami sangat berterima kasih sekali utamanya kami para kepala desa sekecamatan binuang karena kami para kepala desa sangat membutuhkan adanya bantuan layanan hukum utamanya kami dalam menjalankan tugas kami selaku kepala desa.
“Selaku aparat desa tidak terlepas dari ronrongan hukum dari berbagai kalangan sehingga dengan adanya aturan UU No 3 tahun 2024 yang membolehkan kepala desa untuk menunjuk kuasa hukum dalam mendampingi baik di dalam maupun diluar pengadilan maka kami langsung mengambil sikap dan melakukan pertemuan dengan rekan-rekan para kepala desa untuk melakukan kerja sama hukum dengan LBH MITRA MADANI SULBAR.
“Dan kami para kepala desa yang ada dikecamatan binuang dengan adanya kerjasama ini berharap bisa membimbing kami untuk senantiasa tertib dan taat hukum dalam menjalankan pemerintahan desa karena sebagai negara hukum pasti kita akan selalu di ikat dan diatur oleh aturan dan undang-undang yang berlaku. Sera berharap semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik.” pungkasnya. (Acho Metro)