LSM Amperak Desak Kejati SulBar Segera Sanksi Jaksa Nakal, “Jangan Sampai Ada Jeruk Minum Jeruk”

  • Bagikan

Ketua Lsm Amperak Erwin Hariyanto

WartaAmperak.Com_Polewali Mandar === Ketua LSM Amperak, Erwin Hariyanto menyuarakan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan pelanggaran Etik oleh seorang Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati SulBar). Rabu, 08/01/2025.

Dalam keterangannya kepada Media, Erwin menegaskan pihaknya telah menyurati Kejati SulBar terkait kasus ini, namun respon yang diberikan dinilai jauh dari memuaskan.

“Kami sudah bersurat ke Kejati SulBar, tetapi hingga saat ini penanganannya masih terkesan lambat. Kami sangat menyayangkan hal ini, dan sebagai langkah lanjutan, LSM Amperak akan segera menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas) dan Komisi Kejaksaan untuk memastikan kasus ini tidak berlarut-larut,” ujar Erwin tegas.

Erwin menambahkan, jika Kejaksaan serius dalam upaya pembersihan internal, maka sanksi tegas harus segera dijatuhkan kepada Jaksa yang terbukti Nakal. Ia khawatir masyarakat akan beranggapan negatif jika penanganan kasus ini dianggap setengah hati.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa karena sesama Jaksa, mereka saling melindungi. Masyarakat bisa berpikir,  gak munking ‘Jeruk makan jeruk,’  Kalau memang serius mau bersih-bersih, Jaksa nakal tidak boleh lagi dibiarkan berada di lingkungan Adhiyaksa,” tegas Erwin.

Dalam surat balasan bernomor B-124/P.6.3/Kph.3/12/2024 yang dikeluarkan pada 13 Desember 2024, Kejati SulBar menjelaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran oleh Kasi Pidum Kejari Polman, Heri Santoso Slamet, S.H., M.H., telah dilakukan klarifikasi dan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Saat ini, Kejati SulBar mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saudara Heri Santoso dan laporan tersebut telah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Saat ini, kami menunggu petunjuk lebih lanjut,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Sulawesi Barat, Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati SulBar belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini. Tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

LSM Amperak menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap Kejaksaan bisa memberikan contoh nyata dalam menegakkan integritas dan transparansi di tubuh institusi.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan sanksi tegas diberikan. Ini bukan hanya soal satu orang jaksa, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” pungkas Erwin.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Sulawesi Barat, yang berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apakah Kejaksaan akan menjawab tuntutan ini dengan tindakan nyata atau membiarkan keraguan terus berkembang? Kita tunggu kelanjutannya. (Rls/ArYa)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *