LBH Mitra Madani Jadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pos Bakum Sipakatau Justitia Desa Mammi

  • Bagikan

Adv. Muammar Khadafi SH. Dari LBH Mitra Madani Jadi Narasumber Sosialisasi Pos Bakum Di Desa Mammi

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN=== Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani di daulat menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) yang diselenggaran oleh Pos Bakum Sipakatau Justitia Desa Mammi Kecamatan Binuang. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Desa Mammi pada hari Jum’at 04 Juli 2025

Sosialisasi yang di buka oleh Abdul Naim selaku Kepala Desa Mammi di pandu Koordinator Pos Bakum Adv. Multazam SH dan Adv. Muammar Khadafi dari LBH Mitra Madani sebagai Narasumber.

“Sebelumnya kami juga telah dilaksanakan juga kegiatan ini di 2 dusun, terakhir ini dilaksanakan di Kantor desa, PosBakum Sipakatau Justitia ini dibentuk untuk masyarakat desa Mammi dan kantor pelayanannya ada di kantor desa kami.” Terang Abdul Naim.

Ditempat yang sama Koordinator PosBakum Sipakatau Justitia Adv. Multazam, SH. mengatakan, PosBakum Sipakatau yang beranggotakan 8 orang, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang khususnya warga desa Mammi memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dan menyelesaikan sengketa, baik melalui jalur pengadilan maupun non-pengadilan.

“Pos Bakum Sipakatau Justitia beranggotakan 8 orang dan kami usahakan tiap hari ada yang Piket guna memudahkan masyarakat yang membutuhkan akses Bantuan Hukum,” jelasnya.

Adv Muammar Khadafi SH. selaku Narasumber mewakili Direktur LBH Mitra Madani sangat mengapresiasi keberadaan Pos Bakum yang ada di desa Mammi.

“Kami sangat mengapresiasi keberadaan Pos Bakum Sipakatau Justitia yang pembentukannya di Fasilitasi Pemerintah desa Mammi, hal ini menunjukkan keseriusan Pemdes Mammi untuk memberikan yang terbaik bagi warganya utamanya dalam hal mengakses bantuan Hukum.” Ujarnya.

Adv Muammar Khadafi juga menjelaskan nilai positif bagi Warga desa dengan adanya Pos Bakum yaitu :

  1. Dapat meningkatkan akses Keadilan bagi warga desa;
  2. Memberikan Bantuan Hukum;
  3. Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa;
  4. Meningkatkan Kesadaran Hukum;
  5. Meringankan beban biaya;
  6. Mewujudkan Peradilan yang Efektif dan Efesien;

Adv. Muammar Khadafi juga menambahkan,
“Kami berharap setiap desa dapat membentuk juga Pos Bakum seperti yanga ada di desa Mammi. Yang pasti Lbh Mitra Madani saat sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan siap memberikan bantuan Hukum kepada Masyarakat secara Cuma-cuma tanpa biaya.” Pungkasnya.

Kegiatan Sosialisasi Pos Bakum Sipakatau juga dihadiri Suhadi selaku Babinsa desa Mammi, para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, Pendamping Desa, Lsm dan Masyarakat Desa Mammi.

(ArYa)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *