Mamuju.WartaAmperak===== Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat kembali mengelar sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik pada perkara dengan Nomor Registrasi : 003/REG-PSI/KI-SB/I/2022 antara LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon informasi melawan Pemerintah kabupaten Polewali Mandar sebagai Termohon informasi, pada Selasa, 22 Maret 2022 bertempat di ruang sidang kantor KI Sulbar di kompleks gubernuran Sulawesi Barat.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Andi Ishaq Abdullah selaku Ketua, Bakhtiar Ahmad dan Asia Rahim selaku anggota dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan, yang mana pada rangkaian persidangan sebelumnya Pihak LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dua kali tidak menghadiri persidangan. Pada persidangan tersebut Majelis memutuskan bahwa Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dinyatakan gugur.
Lebih lanjut Andi Ishaq Abdullah menyampaikan usai persidangan bahwa LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah dipanggil secara patut namun tidak menghadiri 2 kali persidangan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik bahwa apabila Pemohon informasi tidak menghadiri persidangan 2 kali tanpa alasan yang jelas, permohonan penyelesaian sengketanya di nyatakan gugur.
Andi Ishak Abdullah juga menuturkan jika pada persidangan awal 2 kali dilaksanakan, pihak Pemohon tidak meghadiri persidangan, sedangkan pihak Pemkab Polewali Mandar sebagai Termohon diwakili oleh oleh Sitti Muhajarah, S.ST staf pengelola data laporan dan pengaduan dengan Surat Kuasa No. 55/Diskominfo.SP/800/03/2022 dari Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (KOMINFO) Kabupaten Polewali Mandar.
“Lsm Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta informasi kepada Pemkab Polewali Mandar berupa Daftar kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid 19, dan dokumen Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid 19 yang dilaksanakan dengan swakelola kemudian Permohonan informasi ini diajukan dengan alasan sebagai data dan informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0. 43 Tahun 2018 dan PP No. 68 Tahun 1999,” jelas Andi Ishak.
lanjut, ia menjelaskan, “Karena tidak mendapat tanggapan dari pemkab Polewali Mandar, maka pihak Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan surat keberatan kepada Pemkab PolMan karena tidak menanggapi permohonan informasinya, lantas Karena Keberatan tidak ditanggapi, maka pihak Lsm Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat dan diregister dengan nomor perkara : 003/REG-PSI/KI-SB/I/2022.” Ujar Andi Ishak. (Aco Metro)