Ketua KPU PolMan Apresiasi Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi Proses Pemilu 2024 yang Digelar KPU SulBar.

  • Bagikan

PolewaliMandar.WartaAmperak.com===== Komisi Pemilihan Umum KPU) Provinsi Sulawesi Barat Mengelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Proses Pemilu 2024 Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Se – Sulawesi Barat, berlangsung di Aula Hotel Al – Ikhlas Pekkabata, Jumat (23/9/22).

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini, mulai tanggal 22 -23 LPP September di buka secara resmi ketua KPU Sulawesi Barat Rustang, yang di hadiri Seluruh Ketua KPU Kabupaten Se Provinsi Sulbar bersama sekretaris, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubag hukum di kabupaten.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang menyampaikan, Rapat koordinasi terkait penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi ini sifatnya lebih penanganan tekhnis.

Lanjut, ia menjelaskan, “kalau di dalam pelaksanaan mekanisme atau tata cara atau prosedur ada yang menurut pengawas sebuah pelanggaran, misalnya bahwa KPU melanggar administrasi maka penyelesaian itu ke KPU, kalau misalnya oleh Bawaslu tentunya bisa berbentuk rekomendasi dan untuk menindak lanjuti penyelesain nya itu di KPU,” jelasnya.

“Jadi pertanyaan kita apakah itu bentuk rekomendasi atau putusan, nah kalau putusan itu wajib dilaksanakan namun jika itu rekomendas wajib ditindak lanjuti,” ujar Rustang.

“Ketika orang melaporkan KPU, dalam hal ini melanggar, pelapor harus menentukan disisi mana, apakah disisi pelanggaran tara cara, prosedur atau pada mekanisme atau bahkan di ketiga unsur tersebut.” Jelasnya.

sambungnya, “disetiap prinsip ini siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, jika ada pelapor, KPU, pada posisi ini harus mengambil sikap tegas berdasarkan ketentuan perundang – undangan.” ungkap Rustang.

Ia juga menyampaikan terkait pelanggaran administrasi sanksinya itu perbaikan, nah jika KPU dinyatakan bersalah, dan dinyatakan melanggar tata cara, atau prosedur atau mekanisme maka KPU harus memperbaiki, harus melakukan perbaikan terhadap tata cara yang dimaksud.

Menurutnya, Khusus pada pelanggaran administrasi itu ada 3 ukurannya, tata cara, prosedur, dan mekanisme secara keseluruhan

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten PolMan Rudianto saat diwawancara usai pelaksanaan Rakor, ia mengatakan, “sangat respon dan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan rakor penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilu yang memberi banyak pengetahuan yang Bermanfaat dan mencerahkan.” Ujarnya.

“kami tentunya sangat respon dan mengapresiasi kegiatan ini, karena materi yang di sampaikan oleh narasumber sangat bermanfaat dan mencerahkan setidaknya menambah wawasan”. Imbuhnya.

” jika sekiranya nanti menghadapi pemilu dan pilkada 2024, bila ada laporan atau permohonan ke kami sebagai penyelenggara, yah tentunya kita sudah memahami bentuk dan cara penanganannya karena tadi sudah di uraikan dengan baik dalam materi kegiatan rakor ini.” Pungkasnya. (Aco Metro).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *