Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Andi Fachriady Kusno.
WartaAmperak.com_Mamuju=== Laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang merupakan laporan penggunaan anggaran dan kinerja suatu badan publik merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. LPJ umumnya diserahkan kepada pihak yang memberikan anggaran yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini diungkapkan oleh Andi Fachriady Kusno selaku Ketua Komisi Informasi provinsi Sulawesi Barat dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan apresiasi desa tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa provinsi Sulawesi Barat (DPMD SulBar) melalui daring atau online dengan mengundang seluruh Kepala Desa se Sulawesi Barat beserta aparaturnya. Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat (KI SulBar) menjelaskan bahwa LPJ merupakan tolak ukur dari Pemerintah Desa dalam melaporkan kepada Bupati melalui Camat tentang realisasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran, apakah telah mencapai target atau tidak, tetap disampaikan melalui LPJ tersebut.
“LPJ pada umumnya merupakan informasi
yang bersifat terbuka dalam arti bahwa apabila telah diserahkan kepada Bupati maka sudah merupakan informasi bagi umum atau dengan kata lain sudah dapat diakses namun harus melalui permintaan surat.” Jelas Andi Fachriady Kusno.
Saat ditanya tentang sampai dimana batasan LPJ dapat diakses oleh Publik apakah semuanya termasuk bagian lampiran?
Ketua KI SulBar menuturkan,
“Semua peraturan perundang-undangan tidak ada yang membatasi apakah LPJ hanya dapat diberikan pada bagian laporannya saja atau ringkasannya saja namun secara komprehensif LPJ
tersebut boleh dimiliki oleh siapapun namun sekali lagi harus melalui permohonan permintaan informasi dengan ketentuan syarat formilnya telah dipenuhi. Pengecualian LPJ apabila dalam kandungannya terdapat nota-nota pembelian barang atau jasa dimana hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang guna kepentingan perlindungan usaha yang tidak sehat.” Tuturnya.
Ia juga mengatakan,
“LPJ berlaku untuk tingkatan apapun sehingga Badan Publik yang menerima kucuran dana dari APBD dan/atau APBN, ataukah menerima dalam
bentuk hibah maka bersifat terbuka untuk publik. Secara Filosifis masyarakat berhak tahu sejauh mana Badan Publik menggunakan anggaran daerah atau negara jadi tidak ada istilah rahasia antara pemberi anggaran dengan penerima anggaran dan hal tersebut sudah ditetapkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dari tahun 2016 sampai tahun ini. KI Sulbar sudah beberapa kali menyidangkan sengketa informasi yang berkaitan
dengan LPJ tersebut dan semuanya dinyatakan terbuka untuk umum atau bagi Pemohon informasi. Jadi jangan ada lagi pemikiran atau pendapat yang mengatakan bahwa LPJ itu sifatnya rahasia karena publik berhak tahu sejauh mana Badan Publik menggunakan anggaran Daerah atau Negara,” tutup Andi Fachriady Kusno Ketua KI
SulBar yang menjabat sebagai Komisoner selama 2 periode. (Rls/ArYa)