WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU=== Kepala Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Agling, menyuarakan keprihatinannya atas belum adanya kejelasan status hukum terhadap lahan seluas 861,7 hektar yang saat ini masuk dalam pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia meminta pemerintah segera mengambil keputusan tegas guna mencegah potensi konflik antara masyarakat, aparat, dan pihak perusahaan.
Meskipun saat ini lahan tersebut sudah dipasangi Plang, tetapi masih di duduki masyarakat. Karena tidak menutup kemungkinan selain diduduki, juga akan dilakukan pemanenan oleh masyarakat itu sendiri. Kan bisa lagi menjadi polemik antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ungkap Kepala Desa Ako, Aqling usia melakukan peninjauan ke lokasi
Dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Pasangkayu, Senin (14/7), Agling menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya. Menurutnya, meski lahan tersebut diklaim sebagai kawasan hutan oleh negara, pada kenyataannya sebagian besar telah dikuasai dan dikelola oleh warga setempat secara turun-temurun.
“Kami di desa tidak ingin terjadi bentrok antara aparat, perusahaan, maupun warga. Masyarakat kami sudah lama berada di lahan tersebut, namun sekarang tiba-tiba masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan. Harus ada kejelasan, mau dibawa ke mana status lahan ini,” tegas Agling.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakpastian status hukum lahan telah memicu keresahan di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak segera ditangani.
“Ya mudah-mudahan saja, karena dari informasi kunjungan kami ke lapangan, ada warga yang tetap melakukan panen buah. Kalau itu kemudian dipermasalahkan, kan bisa berkembang ke ranah hukum,” ujarnya.
“Situasi ini membuat warga cemas. Tidak ada kepastian hukum, tapi sudah ada papan pengumuman dipasang. Kami minta pemerintah segera keluarkan keputusan inkrah agar tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” tambahnya.