Kejari Pasangkayu Akan Panggil Pemda Bahas Temuan BPK Rp 4,2 Miliar

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_///// Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar kurang lebih Rp4,2 miliar dari rentang tahun 2020–2024 yang hingga kini disebut belum dikembalikan kembali menjadi sorotan publik. Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada awal Februari lalu dan memunculkan perhatian terhadap kinerja pengawasan internal di lingkungan Inspektorat.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil pihak Pemerintah Daerah untuk membahas langkah selanjutnya.

Salah satu staf Kejaksaan Negeri Pasangkayu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal sebelum memberikan informasi lebih lanjut.

“Siap pak, terima kasih. Nanti saya infokan kembali yah pak, saya coba komunikasi ke Pak Kastel,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Dalam balasan berikutnya, ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pasangkayu berencana mengundang Pemerintah Daerah guna membahas tindak lanjut dari temuan tersebut.

“Terhadap pemberitaan tersebut, Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan mengundang Pemerintah Daerah untuk membahas tindak lanjut atas temuan dimaksud,” ungkapnya.

Temuan miliaran rupiah tersebut sebelumnya terungkap dalam forum RDP dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai temuan yang disebut masih belum dikembalikan. Masyarakat pun menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait penyelesaian temuan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *