Sidang Perdana Kasus Penggelapan Dana User Perumahan Al Ikhlas Di Gelar

  • Bagikan

Majene.WartaAmperak==== Sidang pertama dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan Salah Satu Karyawan Perusahaan pengembang perumahan Al-Ikhlas PT. Rahmat Pratama Nusantara bernama Dewi Purbasari yang mengakibatkan kerugian materi perusahaan sebesar Rp. 55.506.800,- (lima puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus rupiah), digelar di Pengadilan Negeri Majene. Kamis 11/11/2021.

Pada sidang pemeriksaan saksi tersebut yang dilaksanakan secara virtual, di pimpin hakim ketua Hernawan serta dua Hakim Anggota yakni Ahmad Dalmy Iskandar Nasution dan Ghalib Galar Garuda.

Jaksa penuntut umum Muhammad Ridwan R., dalam sidang secara Virtual tersebut menuturkan. “Bermula ketika saksi Rahmat Rusli alias Rahmat Bin H Rusli (Direktur Perumahan Al – Ikhlas) mendapatkan aduan dari salah satu user perumahan Al -Ikhlas bahwa user tersebut tidak di buatkan kwitansi pembayaran pada saat membayar uang muka untuk pengambilan 1 (satu) unit rumah, sehingga user tersebut mendatangi kantor pusat yang beralamat di Kabupaten Polewali Mandar, setelah staf kantor menerima aduan tersebut, saksi saksi Rahmat Rusli Alias Rahmat Bin H Rusli langsung melakukan klarifikasi kepada terdakwa Dewi Purbasari selaku staf marketing sejak tanggal 4 Februari 2019 berdasarkan perjanjian kerja sampai 5 April 2021 terkait aduan tersebut.” Tutur Ridho.

Sambung, Ridwan menjelaskan selanjutnya terdakwa Dewi Purbasari mengatakan kepada saksi bahwa “uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi”, selanjutnya saksi saksi Rahmat Rusli Alias Rahmat Bin H Rusli bersama staf kantor mencari tahu kepada user-user perumahan Al – Ikhlas yang berada di Lingkungan Lembang Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan mendapatkan bahwa banyak user perumahan yang mengalami kejadian yang sama dimana Terdakwa Dewi Purbasari mengatakan kepada user yang mengambil perumahan untuk membayar uang pembelian rumah yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasionsl Perusahaan) yang di keluarkan oleh PT. Rahmat Pratama Nusantara selaku pengembang Perumahan Al-Ikhlas sehingga user yang menjadi korban mengalami kerugian.

Jaksa Penuntut menambahkan, “Modus terdakwa Dewi Purbasari yakni dengan cara menerima Dana Sisa Angsuran, Booking Fee, uang muka serta Biaya Akad Kredit secara tunai maupun Via Transfer melalui rekening BRI milik terdakwa Dewi Purbasari namun tidak di laporkan / disetorkan ke perusahaan PT. Rahmat Pratama Nusantara,” jelasnya.

“akibat perbuatan terdakwa Dewi Purbasari maka saksi korban menderita kerugian sebesar Rp. 55.506.800,- (lima puluh lima juta lima ratus enam ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa di sangka pasal 374 kuhp atau 372 kuhp atau 378 Kuhp.” Ucap jaksa muda tersebut.

Ridwan juga menuturkan bahwa Dewi Purbasari dalam melakukan aksi nya menyelewengkan Dana Perusahaan tersebut di lakukan seorang diri tanpa ada rekanan lain yang terlibat.

Terkait kasus tersebut Rahmat Rusli Selaku Direktur PT. Rahmat Pratama Nusantara / dalam persidangan mengatakan secara Pribadi sebagai direktur perusahaan dan sebagai manusia tentunya memaafkan Dewi namun laporan dan proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kalau untuk Pribadi saya yang mulia hakim tentunya memaafkan si Dewi tapi proses hukum tetap saya lanjutkan yang mulia hakim.” Terang Rahmat

Pada persidangan tersebut Dewi Purbasari Membenarkan keterangan semua saksi saksi dari Perusahaan PT. Rahmat Pratama Nusantara (Perumahan Al-Ikhlas) dan mengakui segala kesalahannya. (Aco Metro).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *