WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU ==== Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan di Dusun Dahlia, Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu pada 25 Juli 2025 lalu, akhirnya berujung damai. Perdamaian dicapai di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang dipimpin oleh Bili Achmad, SH selaku Ketua Majelis, serta Maruly Agustinus, SH dan Bill Clinton, SH masing-masing sebagai anggota majelis.
Dalam persidangan perkara pidana Nomor 85/Pid.B/2025/PN.Pky, dengan dakwaan Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP, kedua terdakwa berinisial AB dan VM bersama korban J sepakat berdamai pada Selasa (4/11).
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu, Asdar dan rekan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah majelis hakim yang mendorong terciptanya perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Kami sangat mengapresiasi tindakan hakim dalam memeriksa perkara ini dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Ini membuktikan bahwa hakim peka terhadap fakta-fakta persidangan, bahwa kerugian yang dialami korban hanya berupa luka ringan dan tidak menimbulkan luka permanen,” ujar Asdar.
Ia menambahkan, melalui mediasi yang difasilitasi majelis hakim, terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, sementara korban menerima permintaan maaf serta menyatakan tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari.
“Hal ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Pasangkayu, dalam menerapkan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Syamsudin, penasihat hukum lain dari AB dan VM, berharap agar perdamaian tersebut menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum maupun hakim dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami berharap setelah tercapainya perdamaian ini, jaksa dapat mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan yang meringankan, bahkan mungkin menghentikan penuntutan (deponering) sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.(Udi/…)
