Kapolda SulBar Kunjungan Kerja Dan Rencana Penerapan Tilang Elektronik Di PolMan

  • Bagikan

Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Eko Budi Sampurno, M.Si saat kunjungan kerja di Polres Polewali Mandar

Polewali.WartaAmperak– Kapolda Sulbar Irjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si menggelar kunjungan kerja sekaligus bertatap muka dengan para personel Polres PolMan. Selasa, 16/3/21.

Tatap Muka yang dilaksakan di Aula Rupatama Polres PolMan tersebut, turut dihadiri oleh Dir Lantas Polda Sulbar Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar, S.I.K, Koorspripim Polda Sulbar Akbp Harry Andreas, S.I.K, M.M dan Kapolres PolMan Akbp Ardi Sutriono, S.I.K bersama seluruh PJU Polres PolMan.

Sebelum arahan Kapolda Sulbar, di awali dengan sambutan Kapolres PolMan sekaligus melaporkan situasi wilayah hukum Polres PolMan.

Dalam sambutannya Kapolres PolMan Akbp Ardi Sutriono, S.I.K mengucapkan, “selamat datang kepada Bapak Kapolda Sulbar bersama pejabat utama Polda Sulawesi Barat di Polres PolMan dalam rangka tatap muka sekaligus memberikan arahan kepada personil Polres PolMan.” Ucap Kapolres PolMan.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno,M.Si mengatakan bahwa kunjungan kerjanya di Polres PolMan ini berencana akan menerapkan Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai tindakan hukum para pelanggar lalu lintas dan Kabupaten PolMan menjadi yang pertama menerapkan Tilang Elektronik di Sulawesi Barat.

Irjen Pol. Eko Budi Sampurno menyebutkan, “melalui ETLE diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. Serta meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru.” Terang Kapolda.

Irjen Pol. Eko Budi Sampurno menerangkan bahwa pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

Personil Polres PolMan tatap muka dan mendapat arahan dari Kapolda Sulawesi Barat di aula rupatama  Polres PolMan.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian Helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ucap Kapolda SulBar.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Saat ETLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas untuk mengurusnya. “Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita.” Pungkas Kapolda Sulbar Irjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si. (acm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *