Jelang Pilkades Serentak 2021, Politisi GERINDRA Sosialisasikan Perda

  • Bagikan

Wakii ketua DPRD PolMan Hamzah Syamsuddin (berdiri). dari Partai Gerindra melakukan sosialisasi Perda di Desa Buku kecamatan Mapilli 

Polewali.WartaAmperak–Jelang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di 67 Desa di kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021. Hal tersebut mendorong beberapa anggota DPRD PolMan melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa kepada konstituennya, sebagaimana dilakukan anggota DPRD PolMan dari Partai Gerindra Hamzah Syamsuddin yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD PolMan di Desa Buku Kecamatan Mapilli kabupaten Polewali Mandar pada hari Jum’at, 9/4/2021.

Tampak hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Rachmat Rudianto Plt Camat Mapilli, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Plt Kades  Buku, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan unsur Pemuda Desa Buku.

Hamsah Syamsuddin yang berhasil mengangkat perolehan kursi Partai Gerindra hingga menjadi salah satu unsur Pimpinan di DPRD PolMan, pada kesempatan tersebut menyampaikan, “bahwa hingga Tahun 2021 sudah ada 53 Perda (Peraturan Daerah) yang sudah di tetapkan Pemerintah dan inilah yang kami sosialisasikan dari  45 Anggota DPRD PolMan, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2017. Pasalnya masih banyak warga yang belum memahami tata cara Pilkades, apalagi dalam waktu dekat ini Kabupaten PolMan akan menggelar pemilihan Kepala Desa di 67 Desa yang tersebar di sejumlah kecamatan,” Ujar Politisi yang murah senyum ini.

Kegiatan sosialisasi Perda Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan Wakil Ketua DPRD PolMan, diapresiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa karena membantu pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PMD (Pemerintah Desa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten PolMan Abd. Malik Rahim dengan mengatakan, “sosialisasi Ini sangat penting apalagi dalam dekat PolMan akan ada Pilkades serentak di 67 Desa di Polewali Mandar, khusus di Kecamatan Mapilli ada 4 Desa yang akan melakukan Pilkades yakni,  Desa Ugi Baru, Bonne Bonne, Buku dan Desa Rumpa, sehingga sangat penting di lakukan sosialisasi,” ujarnya.

Abd Malik juga menambahkan, “terkait pensyaratan calon Kepala Desa telah diatur Perda Nomor 5 Tahun 2017, antara lain :

  1. Berijasah minimal SLTP atau sederajat;
  2. tidak pernah terpidana, sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan surat sehat dari RSUD Polewali;
  3. Umur minimal 25 Tahun maksimal tidak ada batasan;
  4.  tidak pernah menjabat Kades selama  3 Periode;
  5.  Calon minimal 2 orang dan
  6.  biaya pendaftaran non rupiah.

Kami berharap melalui wadah ini Masyarakat bisa mengawal dan mendukung suksesnya Pilkades tahun 2021.Perda Pilkades ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa lalu dibuatkan Perda nomor Nomor  5 tahun 2017 terkait  perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015,” Jelas Kabid PMD.

Plt Camat Mapilli Rachmat Rudianto, menyampaikan “tahun ini di Kecamatan Mapilli ada 4 Desa yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa, diantaranya Desa Ugi Baru, Bonne Bonne, Buku dan Desa Rumpa, rencananya itu dihelat di bulan September 2021 mendatang. Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa di ketahui oleh seluruh masyarakat Desa Buku terkait aturan tata cara Pilkades yang diatur Petda Nomor 5 Tahun 2017.” Harapnya.

Diakhir kegiatan Sosialisai Politisi Partai Gerindra Berharap, “Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan warga dan Pilkades kedepannya akan bisa lebih baik lagi.” Pungkas Wakil Ketua II DPRD PolMan Hamzah Syamsuddin. (arya)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *