Ir. Fariruddin Wahid., MS.i :”…..Gak Boleh Bahasa Seorang Bupati Seperti Itu…”

  • Bagikan

 

Ir. Fariruddin Wahid., MS.i ( tengah) pada saat rapat Koordinasi Karang Taruna sekabupaten Polewali Mandar

PolewaliMandar.WartaAmperak–Rapat Koordinasi Karang Taruna se kabupaten PolMan (Polewali Mandar) di Cafe Indah alun alun Polewali di pimpin oleh Ketua Karang Taruna kabupaten PolMan Ir. Fariruddin Wahid., MS.i. (Farid) berdasarkan surat keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : 786 Tahun 2019. Hal yang menarik pada rapat Koordinasi tersebut karena pada saat bersamaan di ruang pola kantor Bupati PolMan yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi rapat koordinasi juga dilaksanakan pengukuhan Karang Taruna kabupaten PolMan Versi lain oleh Bupati. Senin, 4/1/2021.

Pada pembukaan rapat koordinasi Sekertaris Karang Taruna Lukman yang mendampingi Ir. Fariruddin Wahid., MS.i, mengatakan secara de facto dan dejure Karang Taruna yang di pimpin oleh Mantan Ketua Dprd PolMan yang sah.

Menanggapi pelantikan diruang Pola yang mengakibatkan Dualisme kepengurusan Karang Taruna kabupaten PolMan, Ir. Fariruddin Wahid., MS.i menuturkan “sebagai pengurus Karang Taruna saya wajib melakukan klarifikasi, kalau ingin meneruskan kepengurusan ini ada mekanisme yang diatur dalam organisasi, silahkan menggelar temu karya luar biasa itu jelas pedoman kita dalam berorganisasi.” Katanya

Ditanya tentang mekanisme Temu Karya luar biasa pergantian kepengurusan Farid menjelaskan, “apa yang menjadi dasar menggelar temu karya luar biasa ? :

  •  Meninggal Dunia
  • Mengundurkan diri
  • Selama 1 tahun periode kepengurusan sama tidak ada kegiatan
  • Disetujui oleh 2/3 pemegang suara.

itu mekanisme yang kita pedomani, yang jelas dalam Permensos (Peraturan Menteri Sosial) disebutlan seperti itu, tentu dalam versi kami ini adalah pelanggaran dan kasarnya ini kan Dia (pemkab red.) merestui Dualisme kepengurusan. Yang pasti nanti kita akan Somasi,” jelasnya.

Ditanya tentang Dualisme kepengurusan serta
hubungannya dengan wacana pemberdayaan Karang Taruna di Kementerian Sosial Randi, SH. Ketua Karang Taruna Kecamatan Luyo menjawab, “saya belum memastikan hal itu tapi secara kebetulan memang teman-teman Taruna di semua tingakatan mulai Desa sampai Kabupaten itu akan diberdayakan lewat pendataan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).” Bebernya.

Ditanya kembali tentang SK kepengurusan Versinya yang tidak ditanda tangani oleh Bupati dan hanya TTD (tertanda) saja, Farid yang saat ini menjabat sebagai anggota Dprd dari Partai Golkar berkata, “bisa TTD.., Perda (Peraturan Daerah) juga TTD seperti itu, kalau kita mengesahkan Perda yang bertanda tangan itu Sekertaris Daerah ketika sudah dilembar Daerahkan, ketika sudah di keluarkan yang bertanda tangan Kabag Hukum. Dia (Bupati red.) mestinya apresiasi, Dia mestinya hargai ini keputusannya yang Dia sudah keluarkan. Bahwa Dia tidak tau, ini dititip sama orang-orang itukan bahasa kekonyolan, gak boleh bahasa seorang Bupati seperti itu, mestinya Dia konfirmasi dulu menanyakan kebagian Hukum apakah sudah ada surat keputusan sebelumnya, kalau tidak….yach..panggil kita baik-baik karna kita siapji diskusi ini.” Ungkap Farid.

“Saya tau ini persoalan pertanggal 2 kemarin, kan kita membangun saja komunikasi ini, kita mengalir saja ini pertemanan ternyata kita digunting dalam lipatan, ini sangat tidak sesuai dengan kultur kita yang ada di Polewali Mandarlah, saya kira begitu …dan ini tentu di backup sama penguasa karna tidak munking Dia (.…?red.) melakukan itu klau tidak ada backup-pan…!!.” Pungkas anggota Dprd Komisi I ini dengan nada sesal. (arya).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *