Hari ini Pj Sekda Polman Jabat Pejabat Pelaksanaan Harian Bupati Polman

  • Bagikan

Plh PJ Bupati Polewali Mandar I Nengah Tri Sumadana

WARTAAMPERAK.COM_POLEWALI MANDAR– Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), I Nengah Tri Sumadana. Diperitahkan menjabat Pelaksanaan Harian Bupati Kabupaten Polman. Terhitung, Jumat 10 Januari 2025.

Surat Perintah pengkatan PJ Sekda Kabupaten Polman, I Nengah Tri Sumadana. Sebagai Penjabat Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Polman, tertuang dalam dalam nomor surat 100.1.1/33/2025. Ditanda tanggani Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin. 10 Januari 2025.

Menimbang pemberhentian Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima. Yakni massa jabata Bupati Kabupaten Polman yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-68 tahun 2024. Telah berakhir pada 9 Januari 2025. Sehingga perlu menunjuk Pelaksana Harian untuk mengisi kosongan. Berdasarkan kententuan Pasal 65 ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daetah melaksanakan tugas harian-harian kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menunjuk Pelaksnaan Harina Bupati Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat.

Dasar pemberhentian Pj Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Ilham Borahima. Yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pembetukan Provinsi Sulawesi Barat Lembaga Negara Repbulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembara Negara Repbulik Indonesia Nomor 4422. Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaga Negara Repbulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembara Negara Repbulik Indonesia Nomor 5587. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipra Kerja Lembaga Negara Repbulik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembara Negara Repbulik Indonesia Nomor 6856.

Dalam surat perintah tersebut Pelaksanan Harian Bupati Kabupaten Polman, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Melanjutkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang lancar dan bekenlanjutan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang dilimpahkan sesuai ketentuan yang berlaku.Serta Pelaksana Harin Bupati sebagaimana dimaksud pada poin 1, tidak berwenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan. Kebijakan strategis yang berdampak pada perubahan kebijakan, mutasi pegawai, perubahan APBD, pembentukan perubahan Peranturan Daerah, pembatalan perizinan yang telah di keluarkan pejabat bupati sebelumnya dan pembukaan rekening kas daerah baru.

(Asn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *