Gambar

GMNI Polman Ingatkan PR Bupati dan Wakil Bupati Baru, Segera Dituntaskan

  • Bagikan

Unjuk rasa GMNI Polewali Mandar, ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar. Segera tuntaskan sejumlah persoalah di Kabupaten Polewali Mandar. (Foto Asn)

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN=== Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polewali Mandar (Polman), mengingatkan kembali Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus segera diselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polman, Samsul Mahmud dan Andi Nursami Masdar. Setelah keduanya tiba di Kabupaten Polman, usai mengikuti Retreat Pembekalan, Orentatis dan Pelatihan Kepala Daerah di Akademi Militer (AKMIL) Magelang, Jawa Tengah. Dengan sejumlah isu krusial dinilai membutuhkan perhatian serius demi kepentingan masyarakat Kabupaten Polman.

Sekretaris Cabang GMNI Polman, Bung Suaib S, menegaskan. GMNI Polman tetap menyoroti berbagai permasalahan yang masih menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Polman, yang menjadi PR besar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polman. Utamanya pada penegakan Peranturan Daerah (Perda) Kabupaten Polman, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta persoalan lingkungan yang belum terselesaikan. Bahkan semakin merasakan warga, dengan dibuang sampah dipinggir jalan raya.

“Ada beberapa isu penting yang menjadi PR bagi Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar yang baru, seperti penegakan Perda, pembangunan infrastruktur, serta persoalan lingkungan yang belum terselesaikan hingga saat ini,” Jelasnya.

Disampaikan Sekretaris GMNI Polman.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah lemahnya penegakan Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya terkait perizinan Ritel yang diduga melanggar aturan daerah. Dengan tidak memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi ritel tersebut. Begitu pula melanggar Perda yang mengatur jarak antara toko modern dengan kios atau pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perbup 47 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan, dan pembinaan toko swalayan.

“Salah satu ritel modern di Jalan Hos Cokroaminoto jelas tidak memiliki izin SLF dan PBG. Selain itu, lokasi ritel tersebut melanggar Perda yang mengatur jarak antara toko modern dengan kios atau pasar tradisional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perbup 47 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan, dan pembinaan toko swalayan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” Ungkapnya.

Dipaparkan Sekretaris GMNI Polman. Persoalan infrastruktur juga menjadi perhatian, terutama kondisi jalan menuju Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, yang sudah lama rusak namun belum mendapatkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Polman. Hal yang sama pada isi lingkungan pun tak luput dari sorotan GMNI, khususnya terkait pengelolaan sampah. Hingga saat ini, Kabupaten Polman. Belum memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memadai, sehingga persoalan sampah masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

“Kami mengucapkan selamat atas pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar yang baru.Namun, kami juga berharap agar berbagai permasalahan yang ada dapat segera ditangani dengan serius, bukan justru semakin memperkeruh keadaan,” pungkasnya.

(Asn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *