Polewali.WartaAmperak===== Kepolisian Resor PolMan (Polres PolMan) bekerjasama sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupate PolMan, serta Tim Pengendalian dan Inflasi Daerah (TPID) melakukan pemantauan dan monitoring penjualan minyak goreng di pasar sentral Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. PolMan, Rabu, (16/3/2022).
Pelaksanaan Pemantauan oleh Disperindag, Tim Pengendalian dan Inflasi Daerah ( TPID ), Tim dari Polres PolMan mendatangi toko-toko mempertanyakan harga minyak goreng yang dijual dipasaran.
Kepala Disperindag Andi Chandra mengatakan, operasi ini dalam rangka pengawasan minyak goreng di pasaran. Selain itu Tim Gabungan juga mempertanyakan Sumber minyak yang diperoleh oleh penjual.
“Kita berupaya bagaimana cara bisa stabilkan harga, Kami laksanakan operasi ini juga untuk mencari tahu dimana buntunya ini, karna harga minyak goreng masih mahal di pasaran” ucap Chandra.
Salah seorang pedagang Minyak Goreng yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan bahwa Sumber minyak yang dijual oleh pedagang di pasar sentral pekkabata berasal dari sub sub distributor.
“Kami, Para pedagang mendapatkan minyak dengan harga tinggi diatas harga HET (Harga yang ditetapkan Pemerintah), sehingga kami pun menjualnya diatas dari ketetapan harga”. Ucapnya.
Disperindag dan Polres PolMan berencana membuat himbauan kepada para pedagang untuk tidak membeli minyak dari Distributor, agen maupun penyalur diatas harga HET.
“Yang paling banyak ini distribusi dari agen yang liar, distribusi barang dari Makassar kurang sekali” katanya.
Kasat Samapta AKP Haris Yajji yang memimpin pendampingan dan pengamanan kegiatan monitoring tersebut mengatakan bahwa Tim Gabungan akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menimbun minyak goreng dan menjual diatas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tetap ada sanksi kalau ada kedapatan menimbun minyak goreng dan menjual dengan harga tinggi.” Ungkap Haris Yajji. (Aco Metro)