SulawesiBarat.KabarAmperak-Pelaksanaan Sidang Sengketa Informasi dengan register nomor 022/REG-PSI/KI-SB/IX/2020 dengan jadwal Rabu, 23 September 2020 jam 13.00 dengan agenda Pemeriksaan Awal diruang sidang Komisi Informasi Publik provinsi Sulawesi Barat diketuai oleh Rahkmat beranggotakan Asia Rahim dan Bakhtiar Ahmad serta Dulhaj Muchtar Mahmud bertindak sebagai Mediator. Sidang dengan Pemohon Lsm Mandat dan Badan Publik Pemerintah Desa Bumiayu. Kamis, 24/9/2020.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan Lsm Mandat ke Komisi Informasi provinsi Sulawesi Barat terkait permohonan Informasi yang diajukan ke badan Publik dalam hal ini Pemerintah Desa Bumiayu. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal dihadiri Lsm Mandat sebagai Pemohon dan Termohon Sutolu Kepala Desa Bumiayu kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali Mandar.
Dalam sidang terungkap permohonan informasi yang diajukan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam regulasi tentang tata cara permohonan permintaan Informasi.
Kades Bumiayu mengatakan “Informasi yang diminta ada kok semua di kantor, tapi Pemohon informasi tidak pernah datang sendiri meminta. Saya kesini mengikuti sidang dengan meninggalkan pekerjaan saya melayani warga demi menghormati surat panggilan sidang di komisi Informasi, tapi di sidang tadi terungkap kalau pengajuan penyelesaian sengketa Lsm Mandat tidak memenuhi syarat formil” kata Sutolu Kades Bumiayu.
Terkait dengan hasil sidang, dihubungi via seluler ketua Majelis mengatakan ” Nanti tanggal 7 Oktober kita akan mengeluarkan putusan sela, gugatan perkara itu ditolak karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu (prematur)” kata Surahkmat ketua Majelis Komisioner.
Ditambahkan oleh kades Bumiayu “Pemerintah Desa Bumiayu sebenarnya sudah beritikad baik dengan membalas semua surat yang masuk terutama permohonan permintaan informasi, kami juga sangat mengharapkan kehadiran lembaga kontrol untuk memantau kegiatan program desa agar bisa berjalan sesuai dengan regulasi. Terima kasih juga buat Lsm Amperak yang telah melaksanakan sosialisasi tentang informasi Publik hingga kami pemerintah Desa terutama di wilayah kecamatan Wonomulyo bisa memahami hak dan kewajiban Pemohon Informasi dan apa saja yang menjadi kewajiban badan publik, inshaAllah dalam waktu dekat akan diadakan rapat dengan BPD untuk menyusun draf peraturan desa tentang Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi di Desa”. tutup Sutolu Kepala Desa Bumiayu. (arya).