Didampingi Tim LBH Mitra Madani Cakades Mammi Ajukan Keberatan

  • Bagikan
Cakades Mammi nomor urut 5 Subaer ajukan sanggahan di Panitia Pilkades Labipaten PolMan didampingi Tim LBH Mitra Madani

Polewali.WartaAmperak== Cakades Mammi kecamatan Binuang nomor urut 5 atas nama Subaer mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Panitia Pelaksana Pemilihan Desa kabupaten di kantor Dinas PMD PolMan dengan dugaan pelanggaran Panitia Penyelengara Pemilihan Kepala Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar. dalam melaksanakan tugasnya
Sabtu. 20/11/2021.

Yusuf Daud,SH.,MH Tim LBH Mitra Madani mengatakan, “bentuk sanggahan dan keberatan yang dilaporkan yakni adanya dugaan pelanggaran panitia pelaksana desa Mammi kecamatan Binuang pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 dimana adanya masyarakat wajib pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa hadir ke TPS untuk melakukan Pencoblosan karena dalam kondisi Sakit yakni HAWA dan JAMAUNA yang masing-masing terdaftar di TPS 3 namun panitia tidak melakukan kunjungan atau mendatangi peserta pemilih yang seharusnya pihak panitia mendatangi yang bersangkutan karena tidak bisa hadir di TPS untuk menggunakan hak pilihnya karena dalam keadaan sakit yang menurut keterangan keluarga bahwa yang bersangkutan baru saja keluar dari rumah sakit.” Terang Yusuf.

“pemilihan kepala desa mammi yang diikuti sebanyak 5 (calon) masing-masing 1. Taharuddin Tahassa, ST, 2. Syarifuddin, STP 3. Mudir Nawawi, 4. Abd Naim, 5. Subaer, dari total 1340 suara sah, dari 1657 yang terdaftar di DPT yang tersebar di 4 (empat) TPS di desa Mammi, dimana dari ke lima calon Desa perolehan suara tertinggi diraih oleh calon nomor urut 4 atas nama Abd. Naim sebanyak 382, suara kemudian disusul perolehan suara kedua yaitu diraih oleh calon nomor urut 5 atas nama Subaer, sebanyak 381 suara. Sehingga berdasarkan rekap perolehan suara antara nomor urut 4 dengan calon nomor urut 5 hanya selisih satu (1) suara.” Urai Yusuf.

Lanjut, Yusuf mengatakan. “Berdasarkan hal tersebut calon nomor urut 5 (lima) yakni subair sangat menyeselkan adanya dugaan pelanggaran dilakukan pihak panitia dengan tidak memberikan hak pilihnya kepada pemilih yang dalam keadaan sakit yang tidak bisa hadir di TPS namun pihak pemilih melalui keluarganya sudah mendatangi pihak panitia untuk meminta dikunjungi keluarganya tapi oleh panitia mengabaikan permintaan tersebut,” ungkap Yusuf Daud selaku kuasa hukum yang mendampingi calon nomor urut 5 atas nama Subaier pada saat mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar.

Ditempat yang sama Adv. Muhammad Taufan,SH. Dan Multazam, SH selaku TIM devisi Advokasi dan Litigasi LBH MITRA MADANI, mengungkapkan, “bahwa pelaporan kita lakukan dengan harapan segera ditindak lanjuti oleh panitia Pelaksana pemilihan kepala desa kabupaten karena mengingat keberatan atau sanggahan yang diajukan pada hari ini masih dalam masa tenggang yang ditentukan menurut aturan perundang-undangan.” tutupnya. (A. Husni)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *