Didampingi Bupati PolMan Pj Gubernur SulBar Kunjungi RSUD Hajjah Andi Depu

  • Bagikan

AliansiNews.Com_Polewali === Pj Gubernur SulBar Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar meninjau RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Mandar. Kunjungan di Rumah Sakit Polman Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dan rombongan disambut Direktur RSUD Dr Anita dan jajaran pegawai RS, dalam peninjauan tersebut Zudan meninjau standarisasi layanan di rumah sakit. Sabtu 07/10/2023.

Ia mengatakan, setelah meninjau RS tersebut dirinya melihat banyak kemajuan dan perkembangan dalam memberikan layanan ke masyarakat.

“Dengan kapasitas 420 tempat tidur dan perawatan yang semakin baik termasuk dokter spesialis yang semakin meningkat ini memberikan harapan di SulBar dan PolMan Khususnya,” kata Pj Gubernur SulBar.

Sestama BNPP itu mengatakan, Pemerintah kabupaten dan provinsi akan terus memberikan dukungan anggaran memenuhi kebutuhan di RS tersebut.

Tidak hanya itu, RS Andi Depu juga terus memaksimalkan layanan termasuk pemeriksaan kesehatan bagi pekerja imigran.

“Jadi masyarakat Sulbar tidak harus ke Sulsel dan Palu untuk lakukan pemeriksaan sekarang sudah bisa di RS Andi Depu,” kata Prof. Zudan.

Pemprov juga telah memberikan rekomendasi Peningkatan kelas B hingga paripurna ini terus dikembangkan dan memberikan dukungan penuh.

“Ini terus kita upayakan dilakukan peningkatan agar menjadi pusat unggulan kesehatan provinsi Sulbar,” Kata Pj Gubernur SulBar.

Sementara Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Pj Gubernur.

Ia mengatakan, selama menjadi Bupati dirinya berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat utamanya layanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur jalan.

Ia mengaku, terkait layanan kesehatan ia tidak ragu lagi, sebab saat ini RS ini sudah sangat baik, begitu juga untuk RS yang berada di Wonomulyo.

“Alhamdulillah semuanya sudah terwujud,” kata Andi Ibrahim Masdar Bupati PolMan yang akan habis masa jabatannya. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *