Di Duga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, LINKAR Laporkan Pj Bupati PolMan

  • Bagikan

Arwin Hariyanto dari Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR)

WartaAmperak.com_PolMan=== Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR) berencana akan melaporkan penjabat (Pj) Bupati PolMan, Muhammad Ilham Borahima ke Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang terkait pemberhentian Prof. Gufron Darma Dirawan, ST., M. EMD., sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah Hj. Andi Depu (RSUD Andi Depu) Polewali Mandar yang diduga keras tidak sesuai Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas dan Permendagri nomor 79 Tahun 2018 Tentang Banda Layanan Umum Daerah.

Kebijakan Penggantian Anggota Dewan Pengawas RSUD Hj. Andi Depu tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Koordinator LINKAR Arwin Harianto menjelaskan, sesuai kesepakatan anggota LINKAR setelah usai rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PolMan pada hari Selasa 13 Agustus 2024.

“Setelah mendengar alasan pergantian Dewas sebagaimana yang di sampaikan Kabag Hukum, Ketua Dewas dan Pihak Rumah Sakit, LINKAR berkesimpulan kuat ada dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan Pj. Bupati PolMan dalam proses pergantian Dewan Pengawas Rumah Sakit.” Jelasnya

Arwin yang juga ketua Lsm Amperak menambahkan, “Karena Pj Bupati PolMan seorang ASN makanya kami Laporkan ke KASN dengan harapan ini akan berproses meskipun nantinya terlapor sudah tidak menjabat lagi sebagai Bupati PolMan.” Ujarnya.

LINKAR sepakat untuk melaporkan Pj. Bupati PolMan ke KASN, dengan dugaan penyalagunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami akan melaporkan dalam waktu dekat tinggal menunggu Notulen Rapat dan surat DPRD PolMan ke Pj Bupati PolMan sebagai lampiran surat ke KASN, karena LINKAR yakin Pergantian Dewas Rumah Sakit tidak prosedural bahkan terkesan adanya unsur KKN dalam prosesnya.” Pungkas Inisiator Lintas Kerja Sama Antar Lembaga Arwin Hariyanto. (ArYa).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *