Dewan Pengawas PENA SulBar Desak BK DPRD PolMan Segera Tindaklanjuti Laporan Jurnalis

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN ==== Perkumpulan Jurnalis (PENA) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar untuk menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi anggota DPRD berinisial RN terhadap jurnalis yang tengah meliput di Pasar Sentral Pekkabata.

“Kami mendesak BK Polewali Mandar untuk segera memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan RN sesuai mekanisme dan kode etik DPRD,” ujar Dewan Pengawas PENA Sulbar, Arwin Hariyanto, Jumat (7/11/2025).

Arwin turut meminta agar DPRD Polewali Mandar menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.

Dirinya pun menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh anggota Legislatif dan menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika politik dan sikap santun seorang wakil rakyat.

“Apalagi, anggota Dewan ini kader partai besar seperti Nasdem, yang selama ini dikenal mengusung semangat restorasi dan demokrasi yang beradab,” sebut Arwin.

Sebelumnya, pada Selasa (4/11/2025) lalu, belasan jurnalis yang tergabung dalam PENA Sulbar dan jurnalis yang diduga diintimidasi, Aco Metro, secara resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh RN kepada BK DPRD Polewali Mandar.

Ketua BK DPRD Polewali Mandar, Ilham, saat menerima laporan menuturkan kalau akan mengevaluasi hal ini terlebih dahulu.

“Semua yang dibincangkan akan menjadi materi, namun tetap akan dievaluasi dulu, apakah memenuhi unsur materiil dan formil. Selanjutnya, ada tahap verifikasi, jadi tahapannya berjenjang,” ucap Ilham.

Setelah penyelidikan, Ilham berharap jurnalis yang melapor dan saksi-saksi bisa dimintai keterangan dan akan melihat kaitan yang terjadi di lapangan denga kode etik.

“Walaupun teman-teman tidak melapor, kita tetap akan memanggil yang bersangkutan karena sudah ada video yang terposting. Kaitannya dengan pembinaan, sanksinya hanya teguran. Tapi, kalau sudah ada yang melapor, artinya kan sudah ada yang dirugikan. Di sinilah kita akan menakar, sejauh mana sanksi tersebut akan melekat,” tutup Ilham. (ilm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *