WartaAmperak.com_PolMan==== Sebanyak 21 calon anggota DPRD Polewali Mandar terpilih periode 2024-2029 hingga 10 Juli belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU Polman.
21 calon anggota dewan ini terancam tak dilantik jika sampai batas waktu penyerahan bukti setor LHKPN tak disetor ke KPU Polman. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 maksimal 21 hari sebelum pelantikan anggota dewan sudah harus disetor.
Ketua KPU Polman Nurjannah Waris saat dikonfirmasi, Rabu malam 10 Juli mengatakan hingga Rabu sore baru 19 orang yang melaporkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK ke KPU Polman.
“16 orang sudah memasukkan bukti fisiknya ke KPU. Sementara tiga orang tadi sore mengirimkan foto bukti tanda terima LHKPN dari KPK via WhatsApp (WA) Rabu sore dan besok (Kamis) baru memasukan bukti fisiknya ke KPU. Sehingga tercatat sudah 19 calon dewan yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK,” terang Nurjannah.
Ia berharap 21 calon anggota dewan Polman ini segera memasukkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Polman. Karena jika sampai 21 hari sebelum dilantik tak juga memasukkan bukti pelaporan LHKPN maka terancam tak dilantik.
“Kami sudah koordinasi Sekretaris DPRD Polman rencananya pelantikan anggota DPRD Polman periode 2024-2029 akan dilakukan 28 Agustus 2024. Sehingga batas waktu pelaporan LHKPN sampai 7 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan,” tambah Nurjannah.
Disebutkan Ketua KPU Polman, 19 orang calon DPRD Polman terpilih telah menyerahkan tanda terima LHKPN berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Lima parpol yang anggotanya terpilih jadi legislator Polman sudah menyerahkan tanda bukti LHKPN ,” tambahnya.
Dalam PKPU 6 Tahun 2024 pada pasal 52, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan,
“Jika tidak melaksanakan melaporkan harta kekayaan, ada sanksinya pada PKPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (3). Bunyinya dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutup Nurjannah Waris. (Acho Metro)