Arham Kini Bebas, Ketua Bappilu Nasdem Polman : Enam Dewan Kehormatan Sudah Sepakat Dilakukan Pemberhentian Dan PAW

  • Bagikan

Ketua Bappilu Partai Nasdem PolMan S. Eka Fahmi Kaharuddin SH.

PolMan.WartaAmperak.com=== Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Arham Salah Seorang Anggota DPRD Polman dari Fraksi Nasdem yang terjerat kasus narkoba, Ketua Bappilu Nasdem DPD Polman beri keterangan.

Diketahui saat ini Arham telah bebas setelah menjalani setengah masa hukumannya melalui program asimilasi rumah usai divonis kurungan selama sembilan bulan lamanya oleh hakim Pengadilan Negeri Polewali.

Sayid Fahmi ketua Bappilu Nasdem DPD Polman menuturkan mengenai kasus Arham, kami di DPD Polman masih menunggu proses dari DPP, menurut Fahmi Kasus Arham masih tahap sidang di Badan Kehormatan Partai.

“Bila mengacu pada mekanisme harusnya pada bulan Januari lalu sudah ada putusan namun yang memperlambat proses PAW, karena ada beberapa kasus PAW juga yang sedang ditangani Badan Kehormatan Partai selain itu, kan saat ini masuk dalam masa reses dan kunjungan dapil namun kita tunggu saja semoga putusannya sudah ada bulan depan.” ujar Fahmi saat ditemui di Kantor DPRD PolMan, Senin (27/2/23)

Lanjut, ia mengatakan dewan kehormatan Partai Nasdem ini ada 9 orang, menurut informasi yang kita dapat dari staf yang ada di Dewan Pusat, nah dari 9 orang BK ini ada 6 orang yang sudah bertanda tangan untuk usulan PAW. sisa ada 3 orang yang belum bertanda tangan dari Dewan kehormatan Partai. Karena ketiga dari Dewan BK ini masih ada kunjungan konstituen ke dapil masing-masing.

“Keenam Dewan kehormatan ini sudah sepakat sesuai usulan dari kami agar dilakukan Pemberhentian dan PAW,” terang Fahmi.

Ia juga menjelaskan “bila pelanggaran kode etik, walaupun dia tidak dikeluarkan dari partai politik, itu bisa di PAW namun tetap berdasarkan usulan dari DPRD, kalau rana pelanggaran hukum selain di PAW juga tentunya diberhentikan dari keanggotaan partai Politik, begitu Prosesnya,” jelas Fahmi.

Namum menurutnya segala keputusan itu, kita serahkan ke DPP karena menjadi kewenangan dan pertimbangan Pimpinan Pusat.

Fahmi pun mengungkapkan ibarat nya kasus ini akan sangat berpengaruh pada elektabilitas partai khususnya di Polewali Mandar lbila terus bergulir.

“Kami khususnya pengurus DPD partai Nasdem sebenarnya berharap Arham itu legowo kalau dia mau menjaga citra marwah partai harusnya sebelum ada putusan dia mengundurkan diri.” tandasnya.

Saat disinggung terkait pernyataan dari ketua DPW Nasdem Sulbar H. Anwar Adnan Saleh yang akan menindak tegas dan segera melakukan PAW bila sudah ada penetapan tersangka, pada awal mula kasus Arham terjerat narkoba.

Kata Fahmi Semua itu butuh proses karena kan dalam aturan ada proses hukum dan juga di badan kehormatan partai disana dilakukan sidang Sebelum ada putusan.

“Kita berharap segera putusan dari DPP ada turun, tembusan ke kita dan kita akan ajukan ke DPRD dan KPU.” ujarnya.

Andi Nurahma Nurdin

Terpisah Andi Nurrahma Nurdin kader Nasdemyang juga Kompetitor yang berada di bawah perolehan suara Arham pada Pilcaleg 2019 lalu saat dikonfirmasi mengenai Belum adanya PAW, ia mengatakan Sebenarnya saya juga bingung karena kasus Arham ini Kan sejak bulan delapan lalu sudah ditetapkan oleh pihak BNNK bahwa terbukti telah menyalahgunakan narkoba tapi sampai sekarang ini saya belum tahu bagaimana partai menyikapi ini .

“Dan ironisnya lagi, saya baca di salah satu media online, kok dia yang masih status menjalani hukuman namun akan mengadakan reses turun kemasyarakat.” ucap Andi Nurrahma

Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulbar Periode 2009-2014 ini berharap supaya segera ada putusan dari partai mengenai kasus hukum yang menjerat kader apalagi bila menjabat sebagai wakil rakyat. (Acho Metro).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *