Ribuan Hektar Sawit Diduga Tanpa HGU di Pasangkayu, Terungkap Lewat Peta Digital Kementerian ATR/BPN

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASAGKAYU=== Hasil penelusuran melalui Peta Digital publikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia mengungkap dugaan serius terkait penguasaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Dari pantauan media Warta Amperak.com pada Jum’at, 4 Juli 2025, ditemukan indikasi bahwa ribuan hektar tanaman sawit milik sejumlah perusahaan berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar atas nama perusahaan – perusahaan tersebut. Informasi ini didasarkan pada pemantauan langsung terhadap data spasial HGU di wilayah Pasangkayu melalui platform resmi Kementerian ATR/BPN.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas penguasaan lahan tersebut dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan pertanahan nasional. Jika benar terbukti ada aktivitas penanaman sawit di luar HGU tanpa proses perizinan yang sah, maka hal ini bisa berimplikasi hukum serius, termasuk sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan pelaksana lainnya.

Sejumlah pihak sipil dan masyarakat adat pun mulai mendorong agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi lebih lanjut terhadap penggunaan lahan di luar konsesi resmi. Mereka menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat setempat dan merusak tatanan agraria.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait atas temuan tersebut.

Apa bila ada ingin memberikan tanggapan mengenai pemberitan ini bisa menghubungi redaksi warta Amperak.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *