Masyarakat Jengeng Raya Lega, Kasus Penyerobotan Lahan Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU==== Warga Desa Jengeng Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengaku lega dan bersyukur setelah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh PT Letawa.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada warga atas nama Yani Pepy, bertempat tinggal di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2Lid/Y2/VI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Juni 2025.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada Saudara bahwa perkara tentang dugaan tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulbar telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti lain. Berdasarkan hasil tersebut, kami menyimpulkan bahwa kasus ini dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” demikian kutipan isi SP2HP yang ditandatangani oleh Atasan Penyidik, Komisaris Besar Polisi Agus Nugraha, di Mamuju, 23 Juni 2025.

Diketahui, laporan tersebut sebelumnya di duga, diajukan oleh Kepala CDO PT Letawa, Agus Setiawan, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Namun setelah dilakukan pendalaman oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, perwakilan masyarakat Jengeng Raya, Yani Pepy, menyampaikan apresiasi atas kejelasan hukum yang telah diberikan aparat penegak hukum.

“Terima kasih kepada manajemen PT Letawa yang telah melaporkan kami. Tanpa laporan ini, mungkin status lahan yang kami kuasai tidak akan pernah jelas,” ungkap Yani saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (26/6/2025).

Yani juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu atas penjelasan yang dinilai objektif dan transparan. Berdasarkan data resmi, lahan yang selama ini dikuasai masyarakat memang berada di luar kawasan HGU PT Letawa.

“Bahkan beberapa afdeling milik perusahaan seperti Mike, Lima, dan Charli, diketahui sebagian lahannya juga berada di luar HGU, dengan total luas mencapai sekitar 635 hektar,” tambahnya.

Masyarakat juga memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sulawesi Barat, khususnya tim Direktorat Kriminal Umum (Krimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), atas penanganan kasus yang dinilai profesional, adil, dan transparan.

Ucapan terima kasih khusus juga disampaikan kepada Hasri, kuasa hukum dari Aliansi Petani Sejahtera Pasangkayu (APSP), atas dedikasi dan pendampingannya sejak awal proses hukum berlangsung.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Hasri, selaku kuasa hukum APSP, yang telah mendampingi kami dengan sabar dan penuh komitmen,” tutur Yani.

Keputusan penghentian penyelidikan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Jengeng Raya. Selain menjadi bentuk keadilan hukum, hal ini juga mempertegas pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan yang adil dalam penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat lokal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *